TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kunjungan Wisman Masih Naik

Pasal 411 Dan 412 KUHP Delik Aduan

Laporan: AY
Rabu, 21 Desember 2022 | 15:59 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR Nyoman Parta
Anggota Badan Legislasi DPR Nyoman Parta

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia tak perlu cemas bakal dikriminalisasi dengan adanya pasal perzinahan dan kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP tetap menghormati dan menghargai hak-hak orang asing di Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nyoman Parta menuturkan, pengesahan KUHP ini memang memicu kontroversi bagi wisatawan mancanegara alias wisman yang hendak liburan Indonesia. Sebab, salah satu substansi dalam undang-undang ini dapat memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, penerapan Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo punya syarat tertentu.
“Ternyata Pasal 411 dan Pasal 412 dalam KUHP ini merupakan delik aduan,” kata Nyoman, kemarin.

Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM, menurutnya, Pasal 411 maupun Pasal 412 tidak bisa dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Ormas atau kelompok masyarakat tidak bisa serampangan menggunakan pasal ini untuk melakukan kriminalisasi.

Dia yakin, Pasal 411 dan Pasal 412 ini tidak akan berdampak terhadap kunjungan wisman ke Indonesia. Sebab, undang-undang ini juga tetap menghargai budaya masyarakat dari negara lain.
“Mereka tidak akan mengadukan kejadian di atas karena budaya mereka tidak mempersoalkan atau menerima hidup bersama sebagai suami istri. Bahkan, sampai punya anak tanpa status perkawinan pun tidak masalah,” tambah dia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana menegaskan, KUHP baru tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. Kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat pada 6-9 Desember 2022 justru naik secara signifikan.

“Tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh Rancangan KUHP yang disahkan,” jelas Widodo.
Widodo menuturkan, tercatat hingga Desember, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 triliun.

Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.
“Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya Rancangan KUHP,” ujarnya.

Adapun WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang. Malaysia 15.515 orang dan Australia 10.862 orang.
Sementara, jumlah wisatawan asing dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.
Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang. Sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan). rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo