TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Gubernur Dan Wagub Jatim

Laporan: AY
Rabu, 21 Desember 2022 | 19:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak tersangka kasus dana hibah.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak tersangka kasus dana hibah.

JAWA TIMUR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifan Indar Parawansa. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
Selain kantor Khofifah, tim penyidik komisi antirasuah juga menggeledah kantor Wagub Jatim Emil Dardak, serta kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
"Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/12).

Ali belum mau memberikan informasi lebih rinci. Sebab, sejauh ini, penggeledahan masih berlangsung.

Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo