TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Laporan: AY
Kamis, 22 Desember 2022 | 14:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak terseret kasus dana hibah. (Ist)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak terseret kasus dana hibah. (Ist)

JAWA TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 1 miliar saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

"Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/12).

Sementara pada penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kantor Wagub Jatim Emil Dardak, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan kantor Bappeda Jatim, Rabu (21/12), tim penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur dan barang bukti elektronik.

"Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan ada di ruang Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan menganalisis seluruh barang dan dokumen yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung dari hari Senin sampai Rabu itu untuk disita sebagai barang bukti.

"Nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo