TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Alasan KPK Geledah Kantor Gubernur Dan Wagub Jatim

Laporan: AY
Kamis, 22 Desember 2022 | 16:06 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kantor Wagub Jatim Emil Dardak, kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono, dan kantor Bappeda Jatim, Rabu (21/12).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
"Dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan, maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja, yang diduga ada bukti perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (22/12).

Tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik di kantor Sekda Jatim Adhy Karyono.

"Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan ada di ruang Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut," ungkapnya.
Menurut dia, pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik.

"Tentu KPK mengapresiasi sikap koperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut," ucap Ali.

Terpisah, Khofifah mengungkapkan, penyidik KPK hanya membawa sebuah flashdisk dari ruang kerja Sekda Jatim, Adhy Karyono. Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.

"Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK)" ungkap Khofifah, Kamis (22/12).

Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut.
Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo