TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mangkir Berkali-Kali, Dito Mahendra Dilaporkan

Oleh: Mg1
Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:32 WIB
Kejari Serang kini melaporkan Dito Mahendra karena dianggap menghalangi penuntutan. (Ist)
Kejari Serang kini melaporkan Dito Mahendra karena dianggap menghalangi penuntutan. (Ist)

SERANG, Usai bebasnya Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, kini giliran Dito Mahendra yang harus dilaporkan ke kepolisian oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) sebab dianggap menghalangi penuntutan.

Sebelumnya di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita, Dito sebagai pelapor tidak pernah menunjukkan wajahnya.

Atas hal tersebut, Kejari Serang telah membuat laporan, seperti yang dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

“Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” katanya, Jumat (30/12/2022).

Mangkirnya Dito Mahendra di persidangan, menimbulkan kecurigaan oleh Kejari Serang bahwa telah adanya dugaan perbuatan menghalang-halangi penuntutan dan sengaja tidak hadir ke persidangan.

“Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” jelasnya.

Laporan tersebut dibuat setelah JPU serta jaksa di Kejari Serang melakukan analisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan.

Plh Kejari Serang, Era Indah Soraya, menjelaskan bahwa Dito Mahendra telah dipanggil sesuai dengan aturan yang ada.

“Perlu kami tegaskan bahwa Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara NM ini bahwasanya pemanggilan saksi telah dilakukan patut sesuai perundang-undangan,” jelas Era.

Tim Kejari yang didampingi kepolisian pun telah mendatangi ke kediaman Dito Mahendra dua kali, namun hanya disambut oleh karyawan Dito.

“Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban,” ucapnya.

Pada persidangan terakhir, Kejari Serang pun masih menunggu Dito untuk memberikan kesaksiannya. Namun, lagi-lagi Dito beralasan, kali ini berobat ke Malaysia.

“Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia,” ungkapnya. (NET)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo