TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
PPh Kudunya Sasar Orang Kaya

Gaji Rp 5 Juta Cuma Bisa Hidup Pas-pasan Lho Bos

Laporan: AY
Selasa, 03 Januari 2023 | 10:09 WIB
Ilustrasi pph. (Ist)
Ilustrasi pph. (Ist)

JAKARTA - Penghasilan kena pajak (PKP) direvisi. Kini, penghasilan yang dikenakan pajak (PPh) 5 persen adalah mereka dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan. Pajak ini bersifat progresif.

Revisi tersebut disepakati Pemerintah dan DPR. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini bersifat progresif.

Dalam regulasi tersebut, kini batas penghasilan yang dikenakan PPh dinaik­kan menjadi Rp 5 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta per bulan atau akumulasi Rp 60 juta per tahun akan terkena PPh.

Pada aturan sebelumnya, pekerja den­gan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun dipungut PPh. Kini, pekerja dengan penghasilan tersebut tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.

Persentase pengenaan pajak PPh ber­dasarkan Pasal 21 masih sama. Yaitu, sebesar 5 persen. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta per bulan sampai Rp 250 juta per bulan, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per bulan sampai Rp 250 juta per bulan.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk me­lindungi masyarakat berpenghasilan me­nengah dan bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (31/12).

Netizen mengapresiasi aturan harmon­isasi pajak tersebut, karena sudah menaik­kan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan. Hanya saja, batas bawah pengasilan kena pajak dirasa tidak realistis.

Soalnya, penghasilan Rp 5 juta per bulan termasuk kategori hidup pasa-pasan, sehingga terasa terbebani dengan pungutan pph.

Legislator #centang putih dengan akun @legislator75 tampak sangat merana. Kata dia, sudah gaji sangat kecil, dike­nakan pajak pula. Di sisi lain, kata dia, subsidi seperti BBM, listrik, transportasi dikurang-kurangi dan bahkan dihapus.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat inydonesia... Nanti kalau dibilang gak usah bayar pajak karena subsidi dikuran­gi, marah... Tesinggung... Ngancam-ngancam,” katanya.

Akun @osmanbwy menegaskan, gaji Rp 5 juta sebenar masuk kategori peng­hasilan yang pas-pasan, terutama yang tinggal di perkotaan. Apalagi, kata dia, mereka yang harus menanggung kelu­arga, sungguh tidak cukup untuk hidup sejahtera.

"Belum lagi naiknya BBM, listrik & kebutuhan pokok. Bu Menkeu jangan memajaki dengan mengatasnamakan melindungi,” ujarnya.

Akun @torqiu menyoal pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut aturan harmonisasi pajak untuk melind­ungi rakyat kecil.

Dia menegaskan, peker­ja dengan gaji Rp 5 juta per bulan adalah rakyat kecil dan balum termasuk bayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Yaa kali tiap beli barang aja kena pa­jak, sekarang pendapatan 5 juta juga kena pajak. Sadis banget,” ujarnya.

Akun @Nia_Kastya tidak setuju, gaji Rp 5 juta per bulan dipungut pajak. Sebab, kata dia, baru menabung sedikit sudah terkena pajak.

“Parah nggak mikir kayanya,” kritiknya.

Akun @Aditya_Komara menyebut PNS banyak yang gaji pokoknya di bawah Rp 5 juta. Tapi, kata dia, tunjangannya bisa lebih dari Rp 5 juta sebulan.

“Bisa banget ya bikin aturannya,” kritiknya.

Akun @pksumaa heran dengan aturan gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen. Padahal, kata dia, zakat penghasilan saja tidak sampai sebesar itu.

“Ngeri banget negeri ku ini,” kritiknya.

Akun @Othe mengaku kasian dengan pegawai bawahan yang baru terima kenai­kan gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Gaji mereka, kata dia, terpaksa harus dikurangi lagi dengan pajak penghasilan. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo