Pemda Dibebani Gaji P3K
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
JAKARTA - Puteri Anetta Komarudin meminta Pemerintah mengevaluasi aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027. Pasalnya, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) harus menanggung beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang nilainya terus membengkak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Puteri, perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan pengangkatan P3K dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan UU HKPD. Karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di daerah, terutama terkait kemampuan keuangan dan kebutuhan tenaga kerja masing-masing wilayah.
“Implementasi kebijakan harus melihat kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di tiap wilayah,” ujar Puteri dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Politisi Golkar itu mengungkapkan, Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan Kementerian PAN-RB saat ini tengah membahas penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah.
Ia menilai aturan batas maksimal 30 persen tetap perlu dievaluasi agar tidak memberatkan daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait persoalan ini,” katanya.
Puteri juga mengaku menerima banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji P3K. Karena itu, Komisi XI DPR memastikan masalah tersebut akan menjadi perhatian serius dalam rapat bersama Pemerintah.
Menurut dia, Menteri Keuangan masih membutuhkan waktu hingga semester I-2026 untuk mengevaluasi kondisi fiskal daerah dan kemungkinan skema pembiayaan P3K apabila nantinya kembali ditanggung Pemerintah Pusat.
“Kami ingin ada kepastian bagi P3K sekaligus tidak membebani fiskal daerah,” tegas legislator asal Jawa Barat itu.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai sejak akhir 2023 hingga 2024 yang mayoritas berstatus P3K. Namun dalam praktiknya, kewajiban pembayaran gaji justru dibebankan sepenuhnya kepada Pemda.
“Banyak kepala daerah mengeluhkan kewajiban pembayaran gaji P3K ini,” kata Misbakhun.
Menurutnya, DPR menerima banyak laporan mengenai keterbatasan fiskal daerah dalam membayar pegawai P3K. Ia mempertanyakan langkah Pemerintah apabila ada daerah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Pegawai diangkat oleh pusat, tetapi pembayarannya dibebankan ke daerah. Jangan sampai daerah memiliki pegawai tetapi tidak sanggup membayar gajinya,” ujarnya.
Misbakhun mengingatkan, persoalan itu berpotensi memicu instabilitas di daerah jika tidak segera mendapat solusi yang jelas dari Pemerintah Pusat. Terlebih, sejumlah daerah disebut sudah mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I-2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan selanjutnya.
Pemerintah juga terus mengantisipasi implementasi amanat UU HKPD mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027.
“Kebijakan ini dibuat pada 2022, tetapi dalam perjalanannya kebijakan Transfer ke Daerah juga mengalami perubahan sehingga perlu disesuaikan kembali,” ujar Askolani.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu





