TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Pengakuan Terdakwa Programer

Kantor Komplotan Pembobol Samsat Bermarkas Di Kamar Apartemen

Laporan: AY
Selasa, 03 Januari 2023 | 13:38 WIB
Ilustrasi kantor Samsat. (Ist)
Ilustrasi kantor Samsat. (Ist)

TANGERANG - Terdakwa Budiyono mengaku dapat fasilitas apartemen dari terdakwa Zulfikar. Apartemen ini dipakai sebagai markas pembobolan catatan pembayaran uang pajak kendaraan bermotor.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Budiyono, mantan programer aplikasi pembayaran Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua Banten. Dia bilang, sempat diberi fasilitas apartemen untuk membantu membobol aplikasi pembayaran kendaraan bermotor.

Apartemen itu berada tak jauh dari kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang. “Jadi awalnya saya di rumah, daripada di rumah, ya sudah di Kelapa Dua, sewa kayak apartemen,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, kemarin.

Apartemen itu, difasilitasi atasan­nya terdakwa Zulfikar, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kelapa Dua. Kamar apartemen itu lantas dijadikan markas alias kantor bersama terdakwa M Bagza Ilham dan M Pridasya.

“Rame-rame kita di situ, jadi saya suruh ngantor di situ,” ujarnya. Anehnya, Budiyono mengaku tak ingat nama apartemen tersebut.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, terdakwa Budiyono mengaku tidak ingat. Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang menanggung pembayaran sewa apartemen itu. “Tidak tahu, jadi saya kayak orang kerja, pagi berangkat sore pulang.”

Terdakwa juga mengaku lupa sejak kapan berkantor di apartemen itu. Yang diingat hanyalah waktu pemberhentian operasi pembobolan danai pada Februari 2022. Penghentian operasi pembobolan dana dihentikan saat pembobolan aplikasi mulai terendus oleh pihak Samsat Kelapa Dua.

Yang jelas, selama menjalankan operasi dari apartemen, dia bisa mengalihkan empat sampai lima dana pajak kendaraan setiap minggunya. Operasi itu dilontarkan dengan cara memasukkan kode sandi atau password pada aplikasi Samsat Kelapa Dua. Setelah itu, basis data atau database Samsat Banten terbuka.

Upaya itu dilakukan pertama kali sekitar April 2020. Saat itu, dia masuk menggunakan super admin miliknya karena dia adalah pembuat aplikasi. Lalu untuk masuk ke database, dia masuk menggunakan akun dan password milik terdakwa M Bagza Ilham dan Ahmad Pridasya. Kedua terdakwa koleganya itu bertugas di Ruang Control (RC).

Saya pakai user (username) Ahmad atau Bagza di Samsat sendiri, bagian Ruang Control (RC) itu mempunyai aplikasi untuk menarik data, RC punya aplikasi bebas SSD klien, saya menggunakan itu. Jadi langsung ke form-nya, nah itu masuk ke sistem dan database langsung,” bebernya.

Selain petugas RC yang bisa masuk ke database aplikasi Samsat Kelapa Dua adalah orang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pusat. Diakui pula, Ia melakukan modus perubahan data nilai pajak di sistem, karena pernah terjadi kasus serupa di Samsat Rangkasbitung.

“Yang di Rangkas kejadiannya sama, sistemnya diedit jadi setelah wajib pajak bayar, diedit, kemudian diposting. Prosesnya di Rangkas itu pajak kendaraan baru, hanya uangnya saja diambil, uangnya dinolkan di sistem, diedit, rupiahnya dinaikkan.”

Budiyono kemudian mengatakan bedanya dengan modus di Rangkas, ia mencetak ulang kuitansi pembayaran pajak mobil baru alias proses Bea Balik Nama (BBN I) ke BBN II atau mobil bekas.

Modus pembobolan database itu berjalan moncer lantaran terdakwa merupakan pembuat aplikasi Samsat Banten di bawah PT Askomindo. Setelah dari perusahaan itu, terdakwa sempat menjadi pegawai honorer Samsat Balaraja dari 2013 hingga 2017. Terdakwa lalu bertugas di kantor pusat, yaitu di Bapenda Pemprov Banten selama hampir dua tahun lalu pindah ke Samsat Ciledug.

Diketahui, korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan selama 9 bulan. Dari Maret 2021 hingga Februari 2022. Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara dalam korupsi ini mencapai Rp 10,8 miliar. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo