TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Persidangan Berlanjut, Pelapor Beberkan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK di Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 03 Januari 2023 | 21:05 WIB
Proses persidangan lanjutan soal dugaan pelanggaran pada tahapan seleksI PPK di Tangsel.
Proses persidangan lanjutan soal dugaan pelanggaran pada tahapan seleksI PPK di Tangsel.

SERPONG -  Persidangan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di Tangerang Selatan (Tangsel) berlanjut. 

Persidangan kali ini, merupakan agenda sidang lanjutan yang turut menghadirkan kedua pihak, baik itu pelapor dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel sebagai pihak terlapor. 

Persidangan dihelat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Senin (2/1/2023) kemarin. 

Persidangan tersebut membahas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tangsel ihwal pendaftaran dan penetapan nama peserta yang lolos dalam PPK. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli memaparkan, persidangan kedua ini merupakan agenda pembuktian. Artinya kedua pihak, saling membuktikan sekaligus menghadirkan saksi-saksi dan pihak terkait dalam persidangan. 

Agenda sidang kali ini, lanjut Jazuli, meliputi pembahasan bukti yang dimiliki oleh pelapor. Adapun, bukti yang dilampirkan adalah hasil CAT PPK KPU Kota Tangsel, Tanda Bukti Pendaftaran, surat pengumuman ihwal tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024, dan sederet bukti lainnya. 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut pelapor juga menambahkan bukti lain berupa hasil cetak dari salah satu portal berita daerah, surat pernyataan pelapor. 

”Bukan hanya pelapor, terlapor juga melampirkan bukti dalam persidangan ini,” ujar Jazuli melalui keterangan resminya dalam portal resmi Bawaslu Kota Tangsel, dikutip pada Selasa (3/1/2023) 

Adapun bukti yang disampaikan terlapor adalah PKPU Nomor 08 Tahun 2022, tentang Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kemudian Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc.

Selain itu video wawancara pun turut dilampirkan sebagai barang bukti, kemudian juga surat pernyataan pelapor, Daftar Riwayat Hidup Pelapor, Surat Ketua KPI Nomor: 121/PP.04-SD/04/2022 perihal Pelaksanaan Tes Tertulis pada Pembentukan PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 28 November 2022, serta Pengumuman PPK.

"Kemudian pada sidang tersebut ditambahkan bukti lainnya yaitu notulensi wawancara hari Senin tangga 12 Desember 2022," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan, usai mendapatkan bukti dari pelapor, pihaknya akan mengkaji kasus ini. Sehingga dalam sidang lanjutan nanti akan disampaikan keputusannya.

”Sidang lanjutan dilakukan pada Selasa (10/01/2023) pekan depan,” ujarnya. 

Usai pembuktian dari pelapor dan terlapor selanjutnya majelis akan menilai dan mengkaji hasil dari sidang kali ini dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo