TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi

Korban Jangan Takut Melapor

Laporan: AY
Selasa, 10 Januari 2023 | 11:02 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Ist)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Ist)

JAKARTA - Senayan kembali menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batang, Jawa Tengah (Jateng). Aparat hukum kudu bertindak tegas mengusut tuntas kasus ini.

Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda menyesalkan seorang guru rebana berinisial M (28 tahun) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya di Kabu­paten Batang, Jateng.

Sebelumnya, oknum guru agama berinisial AM (33 ta­hun) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gring­sing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

“Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” tegas Nurhuda dalam keterangannya, kemarin.

Nurhuda heran, Undang-Undang Tindak Pidana Ke­kerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada tapi kasus kekerasan seksual terhadap anak tak berkurang. Terlebih pelaku berada di lingkungan agama.

“Kenapa orang tidak jera juga? Lalu fungsinya Undang-Undang TPKS apa? Pelakunya orang-orang yang berada di ling­kungan agama pula,” kritik dia.

Politikus PKB ini meminta agar Pemerintah segera mengimplementasikan UU TPKS. Hal ini demi melindungi perempuan dan anak sebagai korban ke­kerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendi­dikan.

“Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban ke­kerasan seksual di lembaga pendidikan,” imbuh dia.

Nurhuda mengungkapkan, berbagai kasus kekerasan sek­sual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendi­dikan cenderung tidak diadukan.

Pasalnya, ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban. Korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya.

“Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau mel­apor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor,” tuturnya.

Sebetulnya, kata Nurhuda, kehadiran UU TPKS memberi­kan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual. Korban harusnya tak takut untuk melapor.

"Laporkan saja. Undang-Undang TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pel­apor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, kata Nurhuda, ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pen­carian keadilan.

Dia mengatakan, dengan melapor, bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain. Korban juga akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tapi juga upaya-upaya atau pemu­lihan bagi korban kekerasan seksual.

Nurhuda juga mendorong Pemerintah memberikan per­lindungan dan pemulihan kepada korban.

“Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” desak dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, puluhan anak yang menjadi korban rata-rata berusia antara 5-12 tahun.

“Dari keterangan para korban, mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku,” kata Yorisa di Polres Batang, Jateng, kemarin.

Yorisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Batang dan pihak ke­lurahan setempat untuk mem­buka posko aduan karena korban berasal dari beberapa wilayah. Polres Batang masih mendata jumlah dan identitas korban.

“Kami memaksimalkan untuk penanganan korban. Yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan, jumlahnya ada berapa,” terangnya.

Seperti diketahui, guru les rebana bernama Muslihudin ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi pada 25 anak laki-laki di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus ini setelah 25 anak itu mengeluh sakit pada bagian anus saat hendak Buang Air Besar (BAB) kepada orang tua mereka.

Saat ditanya orang tuanya, mereka mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku yang dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari rumah kos pelaku hingga sekitar pantai Kabupaten Batang. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo