TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 18 Januari 2023, Hadir Giant Kreo Larangan

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 18 Januari 2023 | 07:19 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (18/1) dilaksanakan :

Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 13.00

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
ePaper Edisi 18 Juli 2025
Berita Populer
01
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 19 Juli 2025

TangselCity | 23 jam yang lalu

03
Delapan Persen

Opini | 2 hari yang lalu

05
Piala AFF 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Ini Dia Sosok Pembunuh Pria di Pondok Aren

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
Pelaku Juru Parkir Minimarket Di Pondok Jaya

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit