TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

8 Anggota Geng Balap Liar Di Karawaci Keroyok Dan Bacok Warga

Oleh: BNN
Senin, 23 Januari 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

TANGERANG - Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan para pelaku yang mengeroyok Niko (36) warga Karawaci, Kota Tangerang. Pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam).

Para pelaku pengeroyokan merupakan geng balap liar.

"Mereka adalah pelaku balap liar, dari sembilan orang, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan menggunakan tiga bilah celurit. Mereka berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24),” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota kepada wartawan.

Zain mengatakan, geng balap liar ini menggelar balapan pada hari kamis 19 Januari 2023 di wilayah hukum Polsek Karawaci sekira jam 03.00 WIB pagi.

“Salah satu dari pelaku menang dalam balapan liar yang digelar tersebut. Namun korban tidak senang dan terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada pukul 04.00 WIB, pelaku yang tidak senang dengan perkataan korban, kembali datang dengan membawa teman temannya. Selanjutnya, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban yang sedang makan di warung tidak jauh dari lokasi balap liar.

“Korban diserang secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit, sehingga korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. Lalu dibawa RS Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis” jelasnya.

Berdasarkan laporan pengeroyokan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengidentifikasi para pelaku. Diketahui bersembunyi di wilayah Cibodas.

“Para pelaku dan tiga bilah celurit sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Karawaci. dari 8 orang yang diamankan, 3 orang di tetapkan sebagai tersangka pembacokan, 1 orang masih dilakukan pencarian (DPO),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun  penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo