TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perampok Di Indomaret Setu Berhasil Ditangkap, Sempat Gasak Uang Rp 17 Juta

Oleh: BNN
Senin, 30 Januari 2023 | 19:43 WIB
AKP Syabillah Putri Ramdhani Kapolsek Cisauk saat memberikan konferensi pers.
AKP Syabillah Putri Ramdhani Kapolsek Cisauk saat memberikan konferensi pers.

SETU — Sungguh nekat perbuatan Ikmal Ramadhan (27). Dia berani merampok toko Indomaret di jalan Raya Puspiptek RT 015/04 Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Senin (30/1) siang pukul 11.00 Wib.
Ikmal melakukan aksinya seorang diri. Dengan bersenjata golok, dia mencoba merampas uang yang ada di meja kasir Indomaret tersebut. Aksinya terhenti setelah karyawan Indomaret menangkapnya ketika hendak melarikan diri.
Kepala Kepolisian Sektor Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani menuturkan berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura belanja. Pelaku menyatakan akan melakukan pembayaran dengan aplikasi dana. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Selanjutnya, pelaku masuk ke ruang kasir yang dijaga saksi sekaligus pelapor, Ikbal Ramadan (27). Setelah itu, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah saksi sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
“’Serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok’,” ujar pelaku kepada korban seperti tertuang dalam laporan kepolisian yang dibuat.

Lantaran ketakutan, saksi dan korban diam saja. Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan memasukkannya ke dalam tas. Kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara dengan diikuti perampok.

Saat pelaku berada di parkiran dan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, pelapor menarik baju yang dikenakan oleh pelaku. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian ditangkap karyawan dan masyarakat.
“Tersangka sudah diamankan. Polisi berhasil mengamankan uang  sebesar 17 juta rupiah lebih sebagai barang bukti perampokan. Barang bukti lainnya adalah sepeda motor Honda Genio warna merah F 4209 FEO milik tersangka yang digunakan untuk melarikan diri. Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,”ungkap AKP Syabillah Putri Ramadhani. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo