TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Bantah Terima Aliran Rp40 Miliar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 09 September 2026 | 08:13 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA - Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Bantah Terima Aliran Rp40 Miliar

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Kali ini, Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.


Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 10.03 WIB setelah dijemput dari Rutan KPK. Mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Febrie memilih bungkam saat ditanya awak media.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan. Salah satu materi pemeriksaan terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat Kejagung.


Febrie, kata Febri, ditanya apakah mengenal Tan Kian dan pernah menerima uang darinya. "Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari TK," ujar Febri.


Penyidik juga kembali mendalami penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 16.42 WIB.


Sebelumnya, Febrie telah diperiksa pada 3 September 2026 selama sekitar 10 jam dan dicecar 50 pertanyaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kejagung sebelumnya menyebut isu aliran uang Rp40 miliar masih berupa asumsi dan belum terbukti. Kejagung memastikan setiap informasi yang didukung bukti akan didalami dalam proses penyidikan.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit