TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dibakar Cemburu, SY Memperkosa Dan Menganiaya Mantan Pacar

Oleh: Mg.1
Senin, 30 Januari 2023 | 19:47 WIB
SY kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya memperkosa dan menganiaya pacarnya.
SY kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya memperkosa dan menganiaya pacarnya.

JAKARTA - Seorang pria berinisial SY (23) memperkosa dan menganiaya wanita yang merupakan mantannya, YO (19). Atas aksi bejatnya tersebut, ia berhasil ditangkap polisi, Minggu (29/1/2023). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengungkapkan motif pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh SY. Disebutkan, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran cemburu dengan mantannya yang dekat dengan pria lain. 

Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain, yaitu Saudara R," ungkap Haris, Senin (30/1). 

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kantor di Jakarta Barat pada Sabtu (29/1) lalu. Pada sekitar pukul 12.30 WIB, SY mendatangi korban dan langsung melempar helm ke arah R secara tiba-tiba. 

YO yang pada saat itu menyaksikan pun berusaha melerai. 

"YO, yang melihat aksi tersebut, pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SY lalu menarik YO ke lantai tiga kantor," katanya. 

Para saksi perkelahian yang terjadi di lantai dua tersebut tak berusaha menyusul korban dan pelaku yang memisahkan diri ke lantai tiga. Pasalnya, mereka mengira SY dan YO hanya ingin menyelesaikan masalah. 

"Mereka pikir YO dan SY ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkanlah mereka berdua," jelas Haris.

Namun bukannya menyelesaikan masalah, SY justru nekat menganiaya dan memperkosa YO. Pelaku pun merekam aksi bejatnya tersebut untuk mengancam YO apabila melapor kepada polisi. 

Atas peristiwa tersebut, YO akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, pelaku pada Minggu (29/1) berhasil ditangkap di Jalan Bandengan Raya, Jakarta Barat. 

Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di socmed," sambungnya. 

"Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Barat mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Tambora langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sepeda motor di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat," pungkasnya. 

Atas aksinya tersebut, SY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo