TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kompol D Jalani Sidang Etik Polri, Diduga Selingkuh Dengan Wanita Di Mobil Audi A6

Oleh: Mg1
Selasa, 31 Januari 2023 | 10:11 WIB
Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur. (Ist)
Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur. (Ist)

JAKARTA, Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19), kini semakin berbuntut panjang. Pasalnya, Perwira Menengah Polda Metro jaya, Kompol D, diduga selingkuh lantaran tengah bersama seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai istri keduanya.

Saat kejadian yang menewaskan Selvi, Nur merupakan penumpang di dalam Audi A6 yang disopiri oleh Sugeng tersebut. Kompol D pun saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perzinahan dan perselingkuhan, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkapnya.

Saat ini, Kompol D tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik yang ia lakukan. Dari sejumlah keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik Polri atas dugaan perselingkuhan.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa mobil Audi A6 tersebut bukan bagian dari iring-iringan polisi. Polres Cianjur juga masih menyelidiki terkait plat palsu yang digunakan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap Trunoyudo.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo