TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gaji Kepala IKN Rp 172 Juta Perbulan , Lebih Gede Dari Gaji Presiden

Laporan: AY
Kamis, 02 Februari 2023 | 08:34 WIB
Bambang Susanto Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. (Ist)
Bambang Susanto Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. (Ist)

JAKARTA - Enaknya jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Meski terbilang jabatan baru, tapi gajinya melebihi pejabat yang sudah ada, bahkan lebih gede dari presiden. Jika gaji dan tunjangan presiden hanya Rp 62 juta, Kepala IKN dapat Rp 172 juta per bulan.

Gaji Kepala IKN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Dalam aturan itu dijelaskan, Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Bambang Susantono, bakal mengantongi gaji Rp 172,7 juta tiap bulannya. Sedangkan wakilnya dapat Rp 155,18 juta.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun rinciannya, gaji pokok Kepala IKN Nusantara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Tunjangan juga melekat setiap bulannya, berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras senilai Rp 648.840.

Sementara tunjangan jabatannya Rp 13.608.000 per bulan. Lalu tunjangan kinerjanya Rp 153.422.000 per bulan.

Perpres itu juga mengatur gaji pokok untuk Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 4.899.300 per bulan. Pemangku jabatan itu menerima tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp 634.770 per bulan.

Tunjangan jabatan untuk posisi itu sebesar Rp 11.566.800. Sementara itu, tunjangan kinerja Wakil Kepala IKN Rp 138.079.800 per bulan.

Jumlah itu belum termasuk dana operasional. Dana operasional untuk Kepala IKN sebesar Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 145 juta per bulan.

“Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya,” bunyi bagian lampiran Perpres tersebut.

Lalu berapa gaji presiden dan wapres? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji orang nomor satu di Indonesia itu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp 5.040.000. Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta.

Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.

Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi, maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp 62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp 42,16 juta per bulan.

Apa tanggapan DPR soal besarnya gaji kepala IKN? Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, gaji dan tunjangan Kepala IKN ini masih relatif, tergantung acuan yang digunakan.

Jika dibandingkan dengan jabatan yang mengandung tanggung jawab dan tingkat kesulitan setara, mungkin masih masuk akal.

“Bandingkan dengan direksi BUMN, misalnya,” ulas Hendrawan, tadi malam.

Dia berpesan, dengan gaji dan tunjangan sebanyak itu, Kepala IKN dan jajarannya harus mampu merealisir mimpi besar menjadi kenyataan. Terlebih, tugasnya terbilang kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, padat perencanaan, dan presisi eksekusinya.

Lalu berapa gaji presiden dan wapres? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji orang nomor satu di Indonesia itu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp 5.040.000.

Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta.

Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.

Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi, maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp 62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp 42,16 juta per bulan.

Apa tanggapan DPR soal besarnya gaji kepala IKN? Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, gaji dan tunjangan Kepala IKN ini masih relatif, tergantung acuan yang digunakan.

Jika dibandingkan dengan jabatan yang mengandung tanggung jawab dan tingkat kesulitan setara, mungkin masih masuk akal.

“Bandingkan dengan direksi BUMN, misalnya,” ulas Hendrawan, tadi malam.

Dia berpesan, dengan gaji dan tunjangan sebanyak itu, Kepala IKN dan jajarannya harus mampu merealisir mimpi besar menjadi kenyataan.

Terlebih, tugasnya terbilang kompleks, melibatkan banyak pemangku kepentingan, padat perencanaan, dan presisi eksekusinya. rm id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo