Gaji 13 PNS 2025 Akan Cair Juni, Segini Rincian Besarannya

JAKARTA - Gaji 13 PNS 2025 dikabarkan cair bulan depan, bulan Juni mendatang. Jadwal pencairan gaji 13 PNS ini bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah berharap, gaji 13 PNS ini dapat membantu para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pemberian gaji 13 PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Berikut ditetapkan rincian besaran gaji berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan, serta masa kerja pegawai.
Gaji 13 PNS 2025 akan diterima secara penuh, sesuai dengan komponen penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja maksimal.
Besaran gaji ke-13 sangat bervariasi. Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga menerima sebesar Rp 31.474.800, wakil ketua Rp 29.665.400, dan sekretaris maupun anggota masing-masing Rp 28.104.300.
Jadwal pencairan gaji 13 PNS yang telah ditetapkan juga memperhitungkan kesiapan administratif masing-masing instansi. Bagi pejabat eselon I, besaran gaji ke-13 ditetapkan sebesar Rp 24.886.200, eselon II Rp 19.514.800, eselon III Rp 13.842.300, dan eselon IV Rp 10.612.900
Rincian gaji ke-13 PNS 2025 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja juga telah dipublikasikan. Pegawai dengan latar belakang pendidikan SD atau SMP dan masa kerja kurang dari 10 tahun akan menerima Rp 4.285.200, sementara masa kerja 10–20 tahun mendapatkan Rp 4.639.300.
Untuk lulusan SMA atau D1, nominalnya berkisar dari Rp 4.907.700 hingga Rp 5.347.400. Pegawai lulusan D2 atau D3 memperoleh Rp 5.488.500 hingga Rp 5.966.100.
Lulusan S1 atau D4 menerima antara Rp 6.591.000 hingga Rp 7.160.500, sedangkan lulusan S2 atau S3 mendapatkan antara Rp 7.764.100 hingga Rp 8.357.500, tergantung masa kerjanya.
Gaji 13 PNS tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari lembaga tempat penugasannya.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN serta langkah konkret menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi rumah tangga.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu