TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kesal Gagal Berhubungan, Pria Di Bekasi Tusuk PSK

Oleh: Mg1
Kamis, 02 Februari 2023 | 10:38 WIB
DS pelaku penusukan PSK di Bekasi berhasil diamankan aparat. (Ist)
DS pelaku penusukan PSK di Bekasi berhasil diamankan aparat. (Ist)

BEKASI - Seorang pria berinisial DS (20), menusuk wanita pekerja seks komersial (PSK) lantaran kesal ditolak berhubungan intim tanpa alat kontrasepsi di salah satu apartemen daerah Bekasi, Rabu (1/2/2023).

Pada saat itu, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu di apartemen melalui salah satu aplikasi. Diketahui, korban pada saat itu tengah bersama pacarnya, namun ia pindah kamar saat pelaku datang.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poetra, menjelaskan bahwa korban dan pelaku belum sempat berhubungan. Pelaku meminta berhubungan intim dengan korban tanpa menggunakan alat kontrasepsi, korban menolak.

"Saat berada di dalam kamar, pelaku dan korban belum sempat melakukan hubungan intim dan hanya melepas celana saja," kata Ridha.

Korban pada saat itu langsung masuk ke dalam kamar mandi untuk mengganti pakaiannya. Pelaku pun heran, ia juga diminta untuk meninggalkan ruangan yang mana akhirnya pelaku tak mampu menahan rasa emosinya.

"Pelaku lalu menegur korban, 'Lho, kok udah (ganti baju)?', dijawab korban, 'Saya mau ada tamu'," jelasnya.

"Pelaku menjadi marah lalu menganiaya korban dengan cara menusuk menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau," sambungnya.

Mendengar korban yang berteriak kesakitan, sang pacar yang berada di kamar sebelah langsung menghampiri dan menyergap pelaku. Pihak apartemen kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Korban mengalami luka sobek cukup parah di bagian lengan kiri, pinggang, dan jari kelingking.

"Dugaan sementara korban membatalkan hubungan intim karena pelaku tidak mau memakai kondom dan uangnya kurang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo