TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Layani Masyarakat, DLH Tangsel Patok Target Retribusi Sampah Capai Rp3 Miliar

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 06 Februari 2023 | 19:19 WIB
Caption : ilustrasi sampah
Caption : ilustrasi sampah

SERPONG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pendapatan dari sektor retribusi persampahan mencapai senilai Rp3 miliar pada 2023 ini. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, saat diwawancarai awak media, Senin (6/2/2023). 

Menurutnya, target senilai Rp3 miliar tersebut pada tahun ini, mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan target yang dipatok pada tahun sebelumnya. 

"Kita target PAD dari retribusi sampah itu Rp3 miliar pada 2023 ini. Kalau tahun lalu, targetnya sebesar Rp2,75 miliar, tercapai itu," ungkap Wahyu. 

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, retribusi sampah tersebut diperoleh dari biaya angkut pelayanan sampah yang dilakukan di luar komplek atau kawasan perumahan di bawah pengelolaan pengembang. 

"Biaya angkut sampah, mungkin yang dilayani oleh Pemkot Tangsel dalam tanda kutip DLH Kota Tangsel berupa retribusi. Retribusi itu senilai Rp50 ribu per KK (kartu keluarga) per bulan," terangnya. 

Besaran tersebut, kata Wahyu, hanya bersifat untuk mengedukasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

Sementara untuk teknisnya, DLH Tangsel memberi kewenangan penarikan retribusi tersebut kepada para Ketua RW di masing-masing lingkungan. 

"RW diberi kewenangan untuk mengutip retribusi siapa yang koperatif sampahnya dilayani. Gimana teknisnya? mau ditaruh amrol silakan ditaruh di TPS 3R, nanti akan diambil oleh DLH. Kewenangan kita dibantu sama RW," jelas Wahyu. 

Namun hal tersebut, lanjut Wahyu, tidak berlaku di komplek atau kawasan perumahan di bawah pengelolaan pihak pengembang. 

'Kalau perumahan itu sudah terbentur masalah kewajiban mereka. Sesuai undang-undang, pengelola kawasan perumahan wajib mengelola sampahnya. Tapi yang kita layani sekarang di kampung-kampung tradisional. Sehingga jangan sampai ada TPS liar," tuturnya. 

Jika untuk di kawasan perumahan di bawah pengelolaan pengembang, biasanya disebut iuran pengelolaan lingkungan atau IPL. 

"Itu dibagi warga di kawasan perumahan selalu dikolektif tergantung kesepakatan. Biasanya kalau ada pengembang, pengembang yang koordinir kalau tidak ada, RT dan RW. IPL ini untuk apa saja, salah satunya untuk sampah. Maka bagi perumahan yang tidak dilayani oleh Pemerintah Kota Tangsel, karena ini masih dalam kawasan perumahan dia berkewajiban mengelola sampah sendiri. Biasanya mereka ada rekanan pihak ketiga yang melayani sampah mereka. Biayanya ya tergantung kesepakatan mereka," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo