TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warga Blokir Akses Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tuntutannya

Oleh: BNN
Senin, 06 Februari 2023 | 19:12 WIB
Aksi warga Rawa Rengas yang memblokir jalan akses Bandara
Aksi warga Rawa Rengas yang memblokir jalan akses Bandara

TANGERANG — Puluhan warga memblokir akses Jalan Parimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/2/2023). Mereka merupakan warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menuntut haknya untuk segera dibayarkan atas tanah yang mereka miliki. Warga mengaku mempunyai hak atas tanah yang saat ini dikuasai oleh pihak Angkasa Pura II.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan pada 4 November 2022, pengadilan memutuskan bahwa warga yang memiliki tanah tersebut dinyatakan menang dan tinggal menunggu pencairan. Akan tetapi, hingga saat ini warga yang mempunyai tanah belum menerima uang pencairan dari pihak pengadilan.
Maryana salah satu warga yang mempunyai tanah mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima uang tersebut. Padahal, kata dia, dari pengadilan sudah ada keputusan menang dan tinggal dicairkan. “Saya punya tanah seluas 150 meter dan tanah saya sudah sertipikat, harusnya uang yang saya terima sebesar Rp 460 juta. Padahal, sudah ada keputusan dan kami meminta hak kami saja,” ujarnya, Senin (06/02/2023).

Dirinya memaparkan, tanah yang mereka miliki, saat ini sudah dipagar oleh pihak Angka Pura II. Padahal, lanjut dia, sudah menunggu tahunan atas haknya tersebut. “Kita sudah sabar dan mengikuti aturan, tetapi kenapa kita dipermainkan. Harusnya segera dibayarkan, karena saya butuh uang tersebut untuk kebutuhan hidup saya. Saya saja sampai ngontrak, menunggu pembayaran atas hak saya,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Idup. Dirinya yang juga senasib sama dengan Maryana. Ia telah mencoba untuk meminta haknya atas tanah seluas 305 meter dan jika dibayarkan nilainya Rp 800 juta tetapi namun belum juga ada kejelasan. “Tetapi, sampai saat ini saya belum terima uang tersebut. Kita sudah datangi pengadilan tetapi belum ada jawaban. Saya hanya menuntut hak saya atas tanah yang saat ini sudah diakui AP II,” katanya.

Pantauan di lokasi, puluhan warga yang terdiri dari orangtua hingga anak-anak ini duduk di tengah jalan tersebut sambil berorasi menggunakan pengeras suara. Selain itu juga, aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak keamanan mulai dari polisi hingga Satpol PP. Akibatnya, akses lalu lalang kendaraan roda empat dialihkan ke Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang.

Samsudin, koordinator aksi mengatakan, para warga mempertanyakan kenapa sampai saat ini belum ada iktikad baik. Padahal, lanjut dia, warga sudah dinyatakan menang dari hasil putusan. “Kami mempertanyakan kenapa sampai saat ini pengadilan belum membayarkan hak warga, padahal dalam putusan pengadilan pada 4 November 2022 kita sudah dinyatakan menang dan dari hasil putusan menang tersebut kita menunggu 14 hari. Tetapi, belum ada kejelasan,” jelasnya.
Samsudin menambahkan, beberapa kali warga mendatangi Pengadilan Negeri kota Tangerang, tetapi belum ada jawaban pasti. Malah, pihak pengadilan mengatakan akan mengirim ulang hasil putusan yang sudah inkrah tersebut ke BPN. Menurutnya, hal tersebut sangat aneh, karena setelah dapat putusan menang pihak pengadilan segera membayarkan hak warga. “Kalau dikirim ulang ke BPN maka akan dari awal lagi, kami sudah sabar dan kami sudah tidak mau ada gugatan lagi. Dan kami, menuntut hak berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah inkrah,” paparnya.
Ia menjelaskan, tanah warga yang saat ini memang dalam putusan sebanyak 20 bidang, bahkan ada warga yang sampai mengontrak rumah karena tanah mereka belum dibayarkan oleh pihak Pengadilan. Dan harusnya, kata dia, pengadilan bisa segera membayarnya. “Pihak pengadilan sendiri tidak komitmen atas putusan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini ditulis, SatelitNews.Com belum mendapatkan konfirmasi atas tuntutan warga. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo