TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 11 Februari 2023, Hadir City Mall Pasar Baru

Reporter: AY
Editor: admin
Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:57 WIB
(Foto : Iatimewa)
(Foto : Iatimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (11/2) dilaksanakan :

City Mall Pasar Baru, 08.00 - 13.00

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
ePaper Edisi 10 April 2026
Berita Populer
04
Dishub Targetkan PAD Dari Perparkiran Rp 15 M

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
Harga Plastik Bikin Pedagang Tertekan

Pos Banten | 3 hari yang lalu

06
07
Pria Berjaket 'Polisi' Cekcok Dengan Ojol

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 8 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit