TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Orang Curi Motor Di Rumah Kos Di Neglasari, Berhasil Diciduk Polisi

Laporan: AY
Minggu, 12 Februari 2023 | 21:11 WIB
Barang bukti pencurian
Barang bukti pencurian

TANGERANG — Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya. Atas kejadian itu, empat tersangka berhasil diringkus.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26). “Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria FU yang tengah di parkir di teras kontrakan,” ujarnya Minggu (12/02/2023).

Selanjutnya, kata Zain, Polsek Neglasari yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.
“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku berupa dua buah kunci letter  T berikut 3 anak kunci, 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci. Masih kata dia, barang bukti lainnya yakni satu Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam milik korban tanpa pelat nomor diduga akan dipalsukan, dan motor matic Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Komentar:
Bapenda
ePaper Edisi 03 Mei 2024
Berita Populer
10
Inisial B

Opini | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo