TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keluarga Kecewa, Ngarep Ferdy Sambo Tak Divonis Mati

Laporan: AY
Senin, 13 Februari 2023 | 21:24 WIB
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak mau disebut namanya mengaku kecewa atas keputusan hakim.
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak mau disebut namanya mengaku kecewa atas keputusan hakim.

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia, (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Berencana Brigadir J dijatuhi hukuman mati saat sidang putus yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Usai sidang Ferdy Sambo selesai, keluarga yang ditemui oleh wartawan mengaku kecewa denga sidang vonis ini.
 "Kita tidak berharap lawyer-nya seperti ini, kan. Kan mestinya tidak seperti ini kondisinya. Kita kecewa juga. Jangan hukuman mati, lah. Ya seumur hiduplah tuntutannya. Jangan hukuman mati," kata salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Pihak keluarga mengungkapkan, dengan masih banyaknya waktu, mereka akan tetap melakukan berbagai upaya hukum ke depan.

Selain putusan hakim terkait hukuman mati, pihak keluarga juga kecewa Ferdy Sambo selalu di-bully masyarakat.

Menurutnya, ini tidak adil bagi Sambo. "Selama ini kan Jendral sangat dibully. Itu kita kecewanya. Walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti korban di pihak lain. Tapi belum tentu juga, hal itu, seburuk-buruknya kita, kita buruk banget? Tidak juga," timpal adik dari pihak ibu Ferdy Sambo. 

Namun, meskipun kecewa atas putusan hakim, pihak keluarga tetap menghargai keputusan hakim.
"Apa pun keputusan hakim, itulah yang terbaik. Karena hakim itu adalah kepanjangan tangan daripada Tuhan. Upaya-upaya selanjutnya kami serahkan kepada pengacara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Hukuman yang dijatuhkan ada vonis mati. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo