TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Permintaan Netizen

Kasus Kebakaran Kejagung Apa Masih Bisa Dibuka Lagi?

Laporan: AY
Selasa, 21 Februari 2023 | 09:21 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dosa-dosa Ferdy Sambo mulai dikuliti. Kali ini, Sambo dikaitkan dengan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Heboh di dunia maya pengakuan Imam Sudrajat, salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia buka suara peri­hal kasus yang menjeratnya pada Agustus tahun 2020.

Menurut Imam, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, soal rokok yang diungkap Sambo menjadi penyebab kebakaran gedung Kejagung. Imam sempat mempertanyakan barang bukti rokok yang masih terbungkus rapi dan tidak cacat akibat terkena api.

“Bukti rokok, rokoknya baru semua, bungkusnya baru, nggak ada cacat. Terus botol tiner yang ditampilkan juga botol utuh, botol plastik padahal kaleng (di TKP) saja sampai karatan. Harusnya (botol tiner) kebakar, meleleh, tapi ini nggak ada. Kok ini masih utuh, mulus lagi,” tutur Imam dalam video yang ramai di media sosial.

Imam mengatakan, sebelum kebakaran terjadi, tidak ada tukang yang menyala­kan api.

“Ya janggalnya itu aja, apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yang berhubungan dengan api, kelistrikan dan api hari itu tidak ada,” kata Imam.

Imam juga heran terkait dengan bukti lain berupa CCTV. Sebab, kata Sambo, CCTV di sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu sudah hangus sehingga tidak bisa diputar isinya. Tapi, dalam persidangan, CCTV yang hangus itu tidak ditampilkan.

“Pak Ferdy Sambo bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan. Saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus nggak ditampil­kan di persidangan. Seharusnya kalau itu bukti, ditampilin dong,” ungkap Imam.

Imam tak menampik dengan berbagai kejanggalan itu, dirinya menduga ada skenario/rekayasa kasus yang dijalankan Sambo pada waktu itu.

“Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja,” katanya.

Imam mengaku sudah mengikhlaskan apa yang sudah terjadi terhadap dirinya. Kini, dia mencoba bangkit kembali.

“Saya sudah jalani hukuman sesuai yang diputuskan persidangan,” tandas Imam.

Untuk diketahui, saat menangani kasus kebakaran gedung Kejagung, Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Sambo mengemban jabatan sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Saat itu, Sambo mengatakan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian Kejagung di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut disebut Sambo sedang merokok.

Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Sambo, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.

“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Sambo saat itu.

Di proses persidangan lima pekerja atau tukang menjadi terdakwa. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Sementara sang mandor, yakni Uti Abdul Munir justru divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim Elfian.

Netizen menginginkan kasus-kasus yang ditangani Sambo diselidiki ulang.

Akun @hc_poirot mempertanyakan apakah kasus kebakaran di Kejagung bisa dibuka kembali. Supaya, rekayasa Sambo di kasus tersebut dapat terungkap.

Menurut dia, Ferdy Sambo harus diadili atas kasus kebakaran gedung Kejagung.

“Boleh tidak ya, dilakukan penyelidikan ulang,” timpal @Muhamma18573609.

“Kasus kasus yang ditangani Sambo harus dibuka kembali,” sambung @Doni13587681.

“Mumpung Sambo sudah tidak punya kuasa, tuntut dia lagi. Pasti banyak yang nanti kebakaran jenggot,” tambah @erickyoku.

Akun @ramaheat3_ setuju jika kasus-kasus yang ditangani Sambo diselidiki ulang. Dia berharap, dengan begitu huku­man yang dijalan Sambo bertambah berat sebelum ekseusi dilakukan.

“Mungkin nggak, selama Sambo menja­bat kasus yang ditangani sebenarnya tidak terbongkar tapi dibuat terbongkar dengan motif yang direkayasa. Bisa nggak dim­inta penyelidikan ulang semua kasus yang ditangani dia. Buat saya sendiri jadi tidak percaya,” timpal @lutfimulqi.

Akun @susieeeID mengungkap daf­tar kasus yang ditangani Sambo selain kebakaran Kejagung. Mulai dari kasus KM50, bom Sarinah, kopi sianida, hingga red notice Djoko Tjandra. Termasuk juga maling-maling batubara, maling BBM dan kayu.

“Apa yang ditanam Ferdy Sambo maka itu yang dituai, doa orang-orang yang per­nah dia dzolimi itu mustajab, dibalas tunai sekarang,” sambung @CakKhum.

Akun @beavis_30 mengatakan, di Indonesia ini kalau mau melawan kese­wenang-wenangan harus punya sesuatu yang kuat baik pangkat, jabatan dan uang. Makanya, di Indonesia orang kecil selalu terzolimi.

“Sedih banget lihatnya, dijadiin ter­sangka tanpa ada barang bukti konkret,” sambung @RoniZGreat001.

Sementara, @AhmadMuhtar_98 tidak percaya jika Sambo merekayasa kasus kebakaran gedung Kejagung.

“Masa sih Sambo merekayasa kasus kebakaran kejag­ung? Baru tahu nih saya,” ujarnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo