TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Tak Dicopot Dari Polisi

Bharada E Menahan Tangis

Laporan: AY
Kamis, 23 Februari 2023 | 10:22 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Impian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tetap berseragam coklat, akhirnya terkabul. Meskipun dinyatakan bersalah dan melanggar etik dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E tak dicopot dari kepolisian. Mendengar putusan itu, Bharada E sampai menahan tangis saking gembiranya.

Kemarin, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri. Sidang etik digelar, setelah putusan hukum terhadap Eliezer dinyatakan inkrah. Di dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dipotong masa tahanan selama persidangan.

Sidang KKEP berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.20 WIB. Dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi didampingi 2 anggota ; Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang juga turut dihadiri dua anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti.

Eliezer hadir langsung dalam sidang etik tersebut. Mengenakan seragam Polri lengkap, Eliezer memasuki ruang sidang dengan dikawal sejumlah personel Provos.

Sebelum mendengarkan vonis, polisi berdarah Manado, Sulawesi Utara itu terlebih dulu memperkenalkan diri dan menyatakan dalam keadaan sehat sehingga sidang bisa dimulai.

“Sehat ya,” tanya Ketua Komisi Sidang Etik, Sakeus Ginting.

"Siap sehat,” jawab Richard.

Setelah itu, Sakeus mempersilakan Richard untuk memperkenalkan diri.

“Mohon izin komandan memperkenalkan diri nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu pangkat Bharadla,” sambung Richard, tegas.

Salah satu yang dijadikan saksi adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang juga terpidana mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, di sidang etik itu, Sambo tidak bisa hadir secara fisik. Dia hanya memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis yang dikirim pada pimpinan sidang etik.

Setelah hampir 8 jam disidang, putusan terhadap Eliezer pun keluar. Polisi kelahiran 14 Mei 1998 itu dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. Meskipun dianggap melanggar etik, Eliezer masih tetap berstatus sebagai anggota kepolisian.

Kepastian itu diperkuat lewat keterangan pers yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Kata Ramadhan, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri, tapi tidak sampai dipecat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

Dengan demikian, polisi yang belakangan lebih dikenal dengan panggilan Bharada E itu lolos dari sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Akan tetapi, Eliezer tetap dihukum demosi selama setahun.

Sanksi itu diberikan setelah Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tambahnya.

Mengetahui dirinya masih dipertahankan sebagai personel kepolisian, Eliezer terlihat menahan tangis. Harapannya untuk bisa melanjutkan karirnya sebagai anggota Korps Bhayangkara ternyata masih terbuka.

Adapun yang menjadi pertimbangan majlis etik tetap mempertahankan Eliezer di kepolisian, yakni tergugat pelanggar belum pernah dihukum. Selanjutnya, tergugat juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator, berkata jujur di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Selain itu, Eliezer juga bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, masih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik. Juga sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo