TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Taat Pajak, ASN di Tangsel Diwajibkan Lapor SPT Pegawai Tiap Tahunnya

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 23 Februari 2023 | 22:14 WIB
foto: Ist
foto: Ist

SERPONG - Sebagai abdi negara, seluruh pegawai khususnya aparatur sipil negara (ASN) tergolong sebagai wajib pajak. Maka dari itu, mereka diwajibkan pula untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak setiap tahunnya. 

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Sayekti dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan SPT Pegawai ASN, pada Kamis (23/2/2023). 

"ASN merupakan Wajib Pajak yang harus melaporkan penghasilan sesuai dengan amanat Surat Edaran MENPANRB Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Melalui E-Filing," terang Ayu. 

Ayu menerangkan, berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengisian SPT harus sesuai dengan 
petunjuk pengisian yang benar, baik secara perhitungan, penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Kelalaian ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan, akan berdampak pada ancaman sanksi administrasi hingga diberikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), oleh karena itu sudah seharusnya ASN menjadi contoh dan motor penggerak kepatuhan pajak bagi masyarakat," tegasnya. 

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyusun dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, baik pada dokumen elektronik maupun formulir kertas. Sehingga penyampaian SPT Tahunan dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai.

"Sekurang-kurangnya terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan pada penyusunan SPT bagi ASN, di antaranya menjalankan amanat sesuai peraturan perundang-undangan tentang pajak, mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak, melaporkan adanya kemungkinan perubahan perhitungan di satu tahun pajak," paparnya. 

Sementara ini, sosialisasi ihwal penyusunan pelaporan SPT pegawai ASN ini baru dilakukan pada lingkup Bapenda Tangsel. 

"Batas wajib lapor itu 31 Maret setiap tahunnya. Jadi kita adakan di awal, sehingga pertengahan minggu ketiga bulan Februari. Supaya targetnya semua sudah bisa melaporkan SPT tahunannya," terangnya.

Sejauh ini, Ayu menyatakan, sudah hampir seluruh pegawai Bapenda sudah melakukan pelaporan tersebut. 

"Kegiatan ini dihadiri oleh semua pegawai Bapenda khususnya PNS sudah melakukan sinkronisasi data NIK dengan NPWP, kedua sudah melaporkan SPT tahunannya. Sejauh ini sudah hampir semua. Paling sisa satu atau dua orang," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo