TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siang Ini, Bharada E Dipindah Ke Lapas Salemba

Laporan: AY
Senin, 27 Februari 2023 | 11:33 WIB
Bharada E. (Ist)
Bharada E. (Ist)

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E siang ini akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Senin (27/2).

Kata Syarif, pemindahan Richard ke Lapas Salemba akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. "Untuk pelaksanaan eksekusi Richard akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief. 

Syarief menjelaskan Richard Eliezer dipindahkan guna menjamin hak-hak dari terpidana. Diketahui, sejak awal menjadi tahanan, Richard mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) narapidana memiliki hak-hak, yaitu hak untuk menuntut ganti rugi, hak untuk segera menerima atau segera menolak putusan pengadilan, hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu tujuh hari.

Kemudian, hak untuk mengajukan banding, hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk dapat mengajukan grasi, hak untuk mencabut pernyataan tentang menerima atau menolak putusan pengadilan, Hak untuk mengajukan permintaan kasasi.

Lalu, hak untuk mengajukan keberatan yang beralasan terhadap hasil keterangan ahli dan hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Richard alias Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara 1,6 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara. 

Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun. Salah satu yang meringankan vonis dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo