TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Diungkap Deputi KPK

Bahaya, Pejabat Pajak Punya Usaha Konsultan Pajak

Laporan: AY
Jumat, 10 Maret 2023 | 11:50 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Naingggolan. (Ist)
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Naingggolan. (Ist)

JAKARTA - Kasus kepemilikan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo merembet ke mana-mana. Dalam penelusuran KPK, ditemukan pegawai pajak punya saham di perusahaan konsultan pajak. KPK menegaskan, hal ini berbahaya.

Penelusuran KPK dilakukan berawal dari modus yang dilakukan Rafael dalam dugaan pencucian uang dan menyembunyikan hartanya. KPK lalu mendalami modus pegawai pajak yang menjadi konsultan pajak. Hasilnya mengejutkan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Pahala menyatakan, pegawai pajak memang tidak dilarang memiliki saham di perusahaan. Tak ada larangan mengenai hal itu. Yang menjadi masalah, pegawai pajak itu punya saham di perusahaan konsultan pajak. Menurutnya, hal ini sangat tidak etis dan berbahaya.

Tidak etis karena pegawai pajak bisa saja mengarahkan wajib pajak yang kebingungan ke konsultan pajak miliknya. Bahaya karena akan ada konflik kepentingan. Petugas pajak memiliki kepentingan untuk menarik pajak semaksimal mungkin. Sementara, wajib pajak berusaha membayar kewajibannya sesedikit mungkin.

"Nah, ini bahaya. Muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit, yang ini mau banyak," ungkapnya, kemarin.

Pahala menilai, ada peluang korupsi yang terjadi ketika pejabat pajak memiliki perusahaan jasa konsultan pajak. Korupsi yang mungkin terjadi adalah gratifikasi dan suap.

Dari 280 perusahaan yang ditelusuri, kata dia, KPK baru menemukan dua perusahaan yang bergerak di jasa konsultan pajak. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring penelusuran.

Soalnya, data 280 perusahaan yang dimiliki ratusan pegawai pajak itu, bersifat tertutup. Sehingga, proses penelusuran lumayan rumit. Apalagi ini bukan dalam konteks kerja penindakan.

Ia memastikan, KPK akan terus menelusuri perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

"Paling bahaya itu soalnya," ujarnya.

Hasil penelusuran sementara ini, rencananya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. Pahala mengaku sudah mengontak Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan tentang temuan itu.

"Tadi sudah dengan Pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu dikasihnya? Mungkin besok (hari ini, red) saya kirim," ujarnya.

Pakar hukum pidana perbankan dan korporasi, Yunus Husein mengungkap ada tiga modus kejahatan yang kerap dilakukan pegawai pajak dan wajib pajak. Pertama, pegawai pajak aktif merangkap menjadi konsultan pajak. Pegawai pajak ini biasanya membuat tax planning agar wajib pajak membuat skema supaya wajib pajak terhindar dari kewajiban membayar pajak dari nilai yang seharusnya.

Kedua, kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak saat mengajukan keberatan di pengadilan khusus pajak, sehingga bisa dimenangkan wajib pajak.

"Dari situ, dia bermain dengan orang pajak yang menangani itu, kemungkinan besar ya posisinya lebih kuat," terang Yunus, kemarin.

Ketiga, lanjut Yunus, adalah negosiasi antara wajib pajak dan petugas terkait pajak terhutang. Dengan modus ini, wajib pajak bisa mendapat keringanan. Misalnya, harusnya membayar Rp 50 miliar menjadi separuhnya. Sisanya lalu bagi dua.

"Banyak sekali sebenarnya, tapi tiga itu yang sering dilakukan," terang mantan Kepala PPATK ini.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyampaikan hal senada. Menurut dia, secara psikologis wajib pajak akan selalu melakukan penghindaran pajak jika ada kesempatan. Inilah yang menyebabkan munculnya korupsi yang ujungnya membuat penerimaan pajak rendah.

Kata dia, salah satu cara untuk mencegah korupsi ini secara sistemik adalah melalui Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Pajak. SIN Pajak merupakan sistem yang menghubungkan data seluruh wajib pajak dengan sistem otoritas pajak.

"Sistem tersebut mengawasi seluruh transaksi keuangan, sehingga menciptakan transparansi yang bisa mencegah korupsi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak," kata Hadi, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) tadi malam.

Eks Ketua BPK ini mengatakan, jika mau menyelesaikan persoalan di perpajakan, pemerintah harus konsisten dalam memperkuat Penerapan SIN Pajak. Meski telah memiliki landasan hukum yang kuat, hingga kini SIN Pajak belum terlaksana.

Sebab, masih banyak regulasi yang belum sejalan dengan fungsi dari sistem tersebut, terutama terkait dengan akses otoritas pajak terhadap data transaksi keuangan. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo