TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

BPJS Kesehatan Tetap Berada Di Bawah Presiden, Tak Masuk Struktur Kemenkes

Laporan: AY
Selasa, 14 Maret 2023 | 18:42 WIB
dr. Mohammad Syahril juru bicara Kementerian Kesehatan.
dr. Mohammad Syahril juru bicara Kementerian Kesehatan.

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menepis kekhawatiran publik, tentang eksistensi BPJS Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagaimana tercantum dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.
Sekadar catatan, Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan merevisi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Dari semula langsung kepada Presiden, menjadi kepada Presiden melalui Kemenkes.

Sementara aturan yang berlaku saat ini, posisi kelembagaan BPJS Kesehatan berada langsung di bawah Presiden.

“Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan, yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan dalam RUU Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut,” kata Syahril dalam pesan aplikasi yang diterima RM.id (Tangsel Pos Group) Selasa (14/3).
Syahril yang juga menjabat Direktur Utama RS Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menjelaskan, dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, BPJS ditegaskan sebagai badan hukum publik. Bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

Dalam konteks ini, kata Syahril, BPJS Kesehatan tetap berada di bawah Presiden. Namun, berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

“Jadi, BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” tegas Syahril. rm.id

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo