TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Warning Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Ramadan

Razia Di Serpong & Pagedangan

Oleh: Idral Mahdi
Senin, 20 Maret 2023 | 07:00 WIB
Polres Tangsel menggelar operasi ke tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Tangsel, Sabtu (18/3) dini hari. Operasi tersebut merupakan himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk mentaati aturan selama Ramadan. (Foto: Idral Mahdi)
Polres Tangsel menggelar operasi ke tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Tangsel, Sabtu (18/3) dini hari. Operasi tersebut merupakan himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam untuk mentaati aturan selama Ramadan. (Foto: Idral Mahdi)

SERPONG  -Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (18/3) dini hari. Sebanyak 50 personel kepolisian bergerak ke seluruh tempat hiburan malam seperti di wilayah Serpong serta kawasan Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan.

Satu per satu tempat hiburan malam seperti karaoke, bar, serta diskotik didatangi anggota Polres Tangsel untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tersebut.
 Ada aturan khusus nantinya yang harus ditaati para pelaku usaha tempat hiburan malam selama Ramadan berlangsung, sehingga tidak bisa beroperasi seperti pada bulan-bulan biasanya.

Wakapolres Tangsel, Kompol Yudi Permadi mengatakan, kegiatan razia tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara humanis. Polres Tangsel lebih mengedepankan imbauan kepada pemilik hiburan malam agar mentaati aturan selama bulan puasa.

Yudi menjelaskan, imbauan yang diberikan kepada tempat hiburan malam tersebut lebih kepada mematuhi jam operasional yang diberlakukan masing-masing pemerintah daerah selama Ramadan. 
 “Laksanakan secara humanis, berikan imbauan ke pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi jam operasional pada bulan Ramadan sesuai dengan peraturan/edaran dari Pemkot Tangsel maupun Pemkab Tangerang," paparnya.

 Dia juga menegaskan, jika nanti pada selama Ramadan ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan, dirinya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan tegas.
"Sekarangkan kita imbau. Tetapi nanti kalau ada yang melanggar, maka kami bersama pemerintah siap memberikan tindakan tegas kepada para tempat hiburan.

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
03
05
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo