TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Kasus Henry Surya

Lapor, Rumah Permata Hijau Belum Disita...!

Laporan: AY
Senin, 20 Maret 2023 | 16:53 WIB
Henry Surya. (Ist)
Henry Surya. (Ist)

JAKARTA - Rumah berlantai dua itu tampak baru direnovasi. Warna cat putih yang melapisi dindingnya ini masih kinclong. Begitu pula kaca-kaca yang menutupi sisi bagian kiri.

Rumah bernomor 1 ini ter­letak di Blok K1, Jalan Opal 2, Perumahan Permata Hijau. Termasuk wilayah RT 07 RW 01 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di alamat ini Henry Surya berdomisili.

Henry kembali ditetapkan se­bagai tersangka. Kali ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjerat pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan tindak pidana pen­cucian uang (TPPU).

Rumah yang diduga milik Henry ini tampaknya belum tersentuh penyidik. Tidak ada plang pemberitahuan bahwa aset ini disita.

Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Grogol Utara, Munir mengungkapkan, Henry membeli rumah ini pada 2014. Ia sempat lapor diri.

Henry membeli rumah ini lan­taran ingin dekat dengan orang tuanya. Rumah orang tuanya masih satu kompleks. Terletak di Blok D Jalan Logam. Berjarak 500 meter dari rumah Henry.

Munir terakhir bertemu Henry pada hari pencoblosan Pemilu 2014. “Habis itu dia sudah nggak pernah tinggal di sini lagi,” ujarnya.

Rumah ini pun tidak ditem­pati. Hingga akhirnya rusak.

“Sampai hancur banget. Baru di tahun kemarin (2022) mulai direnovasi, selesainya sekitar awal tahun ini,” kata Munir.

Belakangan, Munir mendapat informasi bahwa warganya itu terjerat perkara.

"Saya baca berita soal penipuan koperasi,” ujarnya.

Sejak Henry terkena perkara, ayahnya memutuskan pindah usai Lebaran 2022. Rumahnya pun dijual. “Saya tahunya Pak Surya aja sih (pemilik rumah),” kata Hendro, petugas sekuriti. Orang tua Henry itu tinggal ber­sama dua pembantu.

Sebelumnya, Henry ditetap­kan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasusnya diusut Bareskrim.

Memanfaatkan KSP Indosurya, Henry meraup dana masyarakat hingga Rp106 triliun. Dana ini kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan Grup Indosurya. Juga dibelikan berbagai aset.

Penyidik Bareskrim menyita berbagai aset yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Mulai mobil mewah, tanah, apartemen hingga gedung perkantoran di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Total nilai aset ini mencapai triliunan rupiah.

Perkara investasi bodong KSP Indosurya bergulir sampai ke meja hijau. Henry menjadi ter­dakwa bersama June Indria, Direktur Keuangan KSP Indosurya. Suwito Ayub, Direktur Operasional KSP Indosurya tidak ikut diadili lantaran keburu buron.

Persidangan Henry cs bera­khir mengecewakan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebas­kan Henry cs. Alasannya persoa­lan ini dianggap ranah perdata. 

Putusan ini memicu kegeraman publik. Pemerintah pun tu­run tangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD men­gundang para ahli untuk mengeksaminasi putusan hakim PN Jakarta Barat. Sementara Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Adapun Bareskrim mengantongi bukti untuk menjerat Henry dalam kasus lain. Yakni pemalsuan dokumen terkait pendirian KSP Indosurya. Juga disandingkan dengan delik pencucian uang.

Bareskrim bergerak cepat me­minta Henry dicekal. Mencegah agar ia tak kabur seperti Suwito Ayub.

Setelah sebulan penyidikan, Bareskrim menetapkan Henry sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Surat perintah penangka­pan pun diterbitkan.

Henry ditangkap di apartemen Raffles Residence Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Maret 2023. Petugas keamanan membenarkan Henry memiliki unit di hunian mewah ini.

Dua hari setelah ditangkap, Henry ditampilkan ke publik. Mengenakan seragam oranye. Statusnya sudah tahanan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan men­gatakan, Henry diduga melaku­kan pemalsuan dokumen terkait pendirian KSP Indosurya.

“Pada 2012, HS (Henry Surya) seolah-oleh mendirikan koperasi. Dasarnya adalah berita acara pendirian. Dia buat berita acara seolah-olah benar,” katanya.

Dengan berita acara itu, Henry mendaftarkan KSP Indosurya ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya,” ujar Whisnu.

Kepala Subdirektorat III Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada pe­malsuan tanda tangan dalam dokumen pendirian kopera­si. Sehingga pendirian KSP Indosurya dianggap cacat hu­kum.

“Menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif,” katanya.

Dari koperasi yang pendirian­nya tidak sah ini, Henry meng­umpulkan pundi-pundi kekay­aan. Polisi tengah menelusuri aset senilai Rp3 triliun.

Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga men­elusuri 23 perusahaan cangkang. Yang diduga digunakan Henry melakukan pencucian uang Rp15,9 triliun. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo