TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Viral Seorang Ibu Beserta Bayinya Ditahan di Polda Banten, Ini Penjelasannya

Oleh: Mg.1
Senin, 20 Maret 2023 | 21:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG - Seorang ibu berinisial LA (33), dikabarkan ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 tahun tersebut di Polda Banten sebagai tersangka kasus fidusia mobil pada 2020 lalu. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.  Sebelumnya, memang LA sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri. 

"Terkait pemberitaan dan video viral menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (20/3/2023).

LA pun akhirnya ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/3) lalu. Anak dari tersangka tersebut juga telah diserahkan kepada pihak keluarga. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat pada pukul 18.39 WIB tersangka dibawa masuk oleh penyidik.

Keluarga tersangka juga membawa anaknya ke Rutan sekitar pukul 18.45 WIB. 

"Atas dasar kemanusiaan, anak tersangka kemudian dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya," jelasnya. 

Anak tersangka kemudian diserahkan kepada sang suami dan diperbolehkan untuk pulang. Namun, suami dari tersangka justru memilih untuk menunggunya di depan pintu Rutan Polda Banten hingga larut malam bersama bayi berusia 1,5 tahun tersebut. 

"Mendengar anak tersangka menangis, petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ke ibunya di ruang besuk tahanan," ungkapnya.

Atas hal tersebut, pihak Rutan Polda Banten telah mengimbau dan memperingatkan sang suami untuk membawa anaknya pulang, lantaran tersangka tidak boleh membawa anaknya dan tidak ada fasilitas untuk anak. 

LA diperbolehkan menyusui anaknya di ruang tunggu. Pada sekitar pukul 21.35, sang suami izin kepada petugas untuk membeli pampers. Setelah beberapa saat, baik suami maupun keluarga tersangka meninggalkan anak tersebut di rutan dan tak kunjung datang. 

"Setelah beberapa saat, suami tersangka tidak kunjung datang,” tegasnya. 

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," sambung Didik. 

Petugas juga telah memindahkan tersangka dan anaknya ke ruang staf dengan kasur yang telah disiapkan. Sampai saat ini, anak tersangka bersama dengannya masih berada di Rutan Polda Banten. 

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tutupnya.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula setelah adanya laporan yang diterima polisi oleh PT VMF terkait pengajuan kredit mobil.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo