TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jatah Kursi Dapil Pamulang Berkurang, Ini Penjelasan KPU Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 20 Maret 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan jumlah kursi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil). 

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat memaparkan, untuk jumlah kursi parlemen tidak mengalami perubahan. Jumlah masih sama, yakni sebanyak 50 kursi. 

Namun untuk kursi pada beberapa dapil, mengalami pengurangan dan penambahan. Misalnya saja Pamulang, yang sebelumnya pada Pemilu mendapat 12 jatah kursi, kini hanya menjadi 11 kursi.

Seiring dengan pengurangan di Pamulang, untuk Dapil Serpong-Setu mengalami penambahan sebanyak satu kursi. Pada 2019 mendapat sebanyak 8 kursi, kini bertambah menjadi 9 kursi. 

Kemudian untuk dapil lainnya, masih mendapatkan dengan jumlah yang sama dengan Pemilu sebelumnya. Yakni Ciputat 8 kursi, Ciputat Timur 6 kursi, Pondok Aren 11 kursi, dan Serpong Utara sebanyak 5 kursi. 

Ajat menerangkan, dalam Peraturan KPU dirumuskan sejumlah prinsip dalam menentukan pengalokasian kursi di setiap dapil. 

Rumusnya, yakni dengan menggunakan Data Agregat Kependudukan (DAK) setiap kecamatan dibagi Daftar Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). 

Sementara BPPd didapatkan atas pembagian jumlah DAK yaitu 1.376.734 dibagi jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel yaitu 50. Sehingga ditetapkan jumlah BPPd sebesar 27.534.

"Lalu Bagaimana cara menghitung mengurai alokasi kursi di setiap dapil. Ada dua langkah, langkah pertama, pengalokasian pertama, misalkan gini. Ciputat jumlah penduduk itu 217.181 dibagi BPPd. Maka menghasilkan berapa kursi," terang Ajat di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin (20/3/2023). 

Dari hasil pembagian tahap pertama, ditentukan Ciputat mendapat 7 kursi, Pamulang 11, kemudian Setu dan Serpong 8, Serpong Utara 4 , Pondok Aren 10, dan Ciputat Timur 6 kursi. 

"Nah berarti kan hasil pengalokasian tahap pertama baru 46. Kurang 4. Dari mana? Bagaimana mendistribusikan nya. Nah tahap kedua, mengurut rangking sisa penduduk terbesar," tuturnya. 

"Maka dihasilkan, misalkan yang dapat Ciputat satu, Setu-Serpong satu, Serpong Utara satu, sama Pondok Aren satu. Maka di Pamulang itu gak dapat alokasi pembagian tahap kedua. Maka Pamulang yang tahun 2019 saat pen-dapil-annya 12 kursi, jadi 11 . Terambil sama Serpong-Setu di tahap kedua jumlah penduduk nya lebih besar," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo