TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Pakai Helm Mendominasi Pelanggaran Tilang Elektronik

Per Hari Capai 40-50 Pelanggar

Oleh: Idral Mahdi
Selasa, 21 Maret 2023 | 07:31 WIB
Satlantas Polres Tangsel telah menindak berbagai pelanggar setelah terekam Artificial Intelligence (AI) ETLE Mobile. Dan pengendara sepeda mtoro tanpa helem menjadi pelanggar lalulintas terbanyak. (Foto: Idral Mahdi)
Satlantas Polres Tangsel telah menindak berbagai pelanggar setelah terekam Artificial Intelligence (AI) ETLE Mobile. Dan pengendara sepeda mtoro tanpa helem menjadi pelanggar lalulintas terbanyak. (Foto: Idral Mahdi)

SERPONG-Sejak Desember 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli. Pengendara sepeda motor tak pakai helm mendominasi pelanggaran dari tilang elektronik ini.
 Satlantas Polres Tangsel telah menindak berbagai pelanggar setelah terekam Artificial Intelligence (AI) ETLE Mobile. 

“Sejak dimulainya penindakan dengan ETLE Mobile, satu hari kita bisa dapat 40-50 pelanggar yang ter-capture AI ETLE Mobile,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi, Senin (20/3).
 Menurut Dicky, setelah para pelanggar tertangkap kamera AI yang terpasang di mobil patroli, kemudian lembar konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan dikirimkan ke alamat dari data kendaraan pelanggar.

 “Jenis pelanggaran yang terbanyak terekam kamera AI ETLE Mobile Satuan Lalulintas Polres Tangsel adalah pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor,” paparnya.
 Dicky mengimbau bagi masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara serta selalu mematuhi rambu dan aturan dalam berlalu lintas agar selamat dalam perjalanan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

 “Dan jangan lupa untuk menggunakan kelengkapan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya seperti memakai helm, kaca spion serta kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK,” imbuhnya.
 Cara kerja ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli menangkap atau merekam gambar pelanggar dan langsung diproses. Hasil penangkapan gambar tadi akan dikirimkan kepada petugas pelayanan yang berada di Polres Tangsel

Setelah menangkap gambar pelanggar dan mengirim ke pusat layanan ETLE di Polres Tangsel, kemudian data tersebut langsung dilakukan verifikasi serta petugas akan mengirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas sesuai alamat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo