TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pelaku Pembunuhan Gadis Pakai Kloset Bekas di Pandeglang Terancam Hukuman Mati

Oleh: Mg1
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:09 WIB
Polres Pandeglang gelar rekonstruksi pembunuhan. (Ist)
Polres Pandeglang gelar rekonstruksi pembunuhan. (Ist)

PANDEGLANG - Tersangka pelaku pembunuhan, Riko Arizka (21), yang tega membunuh kekasihnya yang bernama Elisa Siti Mulyani (23) dengan menggunakan kloset bekas, di Pandeglang, Banten, terancam hukuman mati.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ia tega membunuh sang kekasih dengan menggunakan kloset bekas pada Rabu (8/2/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kami melaksanakan gelar perkara khusus di polda, terkait penerapan pasal. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Hasilnya ada unsur perencanaan dan dapat diterapkan Pasal 340," kata AKP Shilton, Senin (20/3/2023).

Selain itu, tersangka pelaku juga dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan ancaman penjara 15 tahun.

Pada rekonstruksi yang digelar, terlihat pelaku telah merencanakan pembunuhan dengan cara menunggu dan mengarahkan korban ke tempat yang sepi. Pihak keluarga korban pun mengapresiasi pihak kepolisian terkait penerapan Pasal 340 tersebut.

"Saya selalu keluarga mengapresiasi Polres Pandeglang sudah tidak ragu lagi menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa. Karena dari awal kami meyakini Pasal 340 KUHP dapat diterapkan," ucap paman korban, Razid Chaniago.

Pihak keluarga juga telah menduga adanya perencanaan tersebut, sebelum Riko tega menghabisi nyawa Elisa dengan menggunakan kloset bekas. Tak hanya itu, pihak korban juga akan membuat laporan terkait UU ITE dan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Kami juga akan membuat laporan terbaru ada dugaan pelaku juga telah melanggar ketentuan UU ITE Pasal 26 sampai 37. Dimana pelaku telah membajak chattingan WA HP korban," jelasnya.

Sampai saat ini, dugaan sementara motif pembunuhan adalah pelaku cemburu dengan korban yang akan menikah dengan kekasih barunya. Apalagi, dikabarkan bahwa pelaku telah menjalin hubungan dengan korban selama 5 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo