TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lima Anak Dibawah Umur Ditangkap Hendak Perang Sarung Di Kosambi

Oleh: BNN
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:51 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Ist)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Ist)

TANGERANG — Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap 5 anak di bawah umur karena diduga hendak perang sarung pada malam pertama Ramadan 1444 hijriah. Mereka yakni JM (14), A (14). FM (13), AG (14) dan MAS (14).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kelima anak ini diamankan di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi. Mereka ditemukan oleh petugas yang melakukan patroli.

“Tadi kami dapat info soal adanya sekelompok anak yang mau perang sarung, dari sama kita lakukan pengecekan, dan betul didapati keberadaan mereka,” kata Zain kepada wartawan, Kamis (23/3).

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya didapati barang berbahaya, seperti penggaris besi.

“Saat kita cek, semua bawa sarung dan di antara mereka ada yang membawa penggaris besi, dari sana kita amankan untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Nantinya, orang tua para pelaku tawuran sarung, akan dilakukan pemanggilan. Kepolisian juga akan melibatkan unit PPA untuk proses pembinaan.

“Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA,” pungkas Zain.

Dalam kesempatan itu Zain menyatakan Polres Metro Tangerang meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan konvoi kendaraan maupun sahur on the road serta tidak melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan, miras, dan narkoba.

“Tidak menyalakan kembang api atau petasan yang dapat membahayakan orang lain. Dilarang sahur on the road atau konvoi kendaraan selama bulan Ramadan,” paparnya.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci jika sedang pergi ke luar rumah. Bahkan, dirinya melarang keras balap liar dan tawuran yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Rumah dalam keadaan terkunci, barang elektronik dicabut, kompor gas dimatikan guna mengantisipasi pencurian maupun kebakaran,” katanya.

Jika menemukan pelanggaran kamtibmas, kata Zain, masyarakat diminta untuk melapor ke nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota melalui call center 110 atau nomor telpon 0822 1111 0110.

“Semoga kita sekalian dapat menjalankan ibadah puasa ini dengan khusyuk, aman, dan nyaman serta ibadah kita dapat diterima dan mendapat rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo