TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Prediksi Mahfud MD

Separuh Partai Di MPR Menolak Tunda Pemilu

Laporan: AY
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:53 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Celah untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 nyaris tertutup. Kalau pun ada, maka satu-satunya cara yang bisa ditempuh, yakni melakukan amandemen konstitusi. Namun, menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, cara itu juga sulit dan mustahil dilakukan. Sebab, separuh partai di MPR menolak penundaan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menyampaikan sambutan  dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, kemarin. Acara ini digelar oleh  Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang diketuai oleh mantan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Mahfud mengawali pidatonya dengan memastikan bahwa Pemilu 2024 akan digelar sesuai jadwal yaitu 14 Februari 2024. Kata dia, Pemilu tak bisa diundur karena itu perintah dari konstitusi. Yakni, Pemilu harus digelar setiap 5 tahun sekali. Tidak bisa diundur dengan alasan apa pun.  Kalau diundur artinya melanggar konstitusi.

Tak hanya pemilu, konstitusi pun menegaskan masa  jabatan presiden adalah 5 tahun sekali. Tidak boleh lewat sehari. Artinya jika presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Tidak boleh mundur sehari pun.

"Jika tidak, artinya  akan melanggar konstitusi," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan, satu-satunya cara mengubah aturan soal pemilu adalah dengan mengubah konstitusi. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memprediksi jalan untuk mengamandemen konstitusi tidaklah mudah.

Cara untuk melakukan amandemen adalah pertama, amandemen harus diusulkan oleh sepertiga anggota MPR. Kemudian harus disampaikan pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, dan bagaimana rumusannya. Setelah itu kemudian dibentuk badan pekerja yang membahas usulan tersebut.

Menurut Mahfud, untuk mendapat jumlah sepertiga anggota MPR gampang saja.  Namun, yang sulit adalah mengumpulkan  dua pertiga anggota MPR untuk menghadiri sidang tersebut.

Melihat konfigurasi politik saat ini, Mahfud memprediksi amandemen konstitusi akan sulit dilaksankan. Karena  sebagian besar partai politik saat ini termasuk parpol dengan raihan  suara terbanyak seperti PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Partai lain yang menolak penundaan pemilu adalah Demokrat, Nasdem dan PKS.

“Ini sudah hampir separuh. Jadi nggak akan ada sidang MPR,” ujarnya.

Mahfud mewanti-wanti jangan main-main dengan  jadwal pemilu. "Ini bisa mengundang chaos," kata Mahfud.

Jika pemilu ditunda, kata Mahfud, artinya masa jabatan presiden akan habis. Sementara presiden yang baru terpilih belum diangkat. Ini yang berpotensi akan menyebabkan chaos.

Karena itu, Mahfud mengajak ormas Islam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Supaya pesta demokrasi lima tahun ini berjalan sesuai jadwal dan transparan.

"Tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan," ajak Mahfud.

Menanggapi permintaan itu, Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siradj menyambut positif.

"Top saya setuju sekali,” kata Said.

Sekadar informasi, wacana penundaan pemilu kembali mencuat setelah  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan Partai PRIMA. Dalam putusan tersebut, majelis memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Menanggapi putusan tersebut, KPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Dalam memori banding yang disampaikan, KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan perkara yang diperiksa PN Jakpus cacat yuridis.

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, mestinya hakim PN Jakpus wajib menawarkan mediasi kepada pihak yang bersengketa dalam perkara perdata ini.

Kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Karena itu KPU berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding harus membuat putusan sela yang memerintahkan PN Jakpus melakukan proses mediasi.

Poin kedua, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan selanya menangguhkan amar putusan PN Jakpus soal serta merta.

Untuk diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret 2023 tidak hanya memutuskan memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Majelis juga menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Artinya, Prima sebagai penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi meski proses banding sedang berlangsung.  Afif mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa pihaknya memohon agar putusan serta merta itu ditangguhkan. Alasan pertama, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat UUD 1945 sehingga tidak boleh ditunda.

Alasan kedua, UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan, melainkan hanya pemilu susulan dan lanjutan.  Alasan ketiga, putusan PN Jakpus tumpang tindih dengan putusan lembaga peradilan pemilu. Hal ini terbukti dengan jatuhnya putusan Bawaslu pada 20 Maret yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima.

Jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dieksekusi, tentu KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.  Poin ketiga dalam memori banding tambahan adalah KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi pertimbangan hakim PN Jakpus atas eksepsi KPU.

Poin keempat, KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. KPU yakin sudah melakukan verifikasi secara benar.

Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie berharap putusan PN Jakarta Pusat dikoreksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau di Mahkamah Agung.

Jimly menegaskan, urusan pemilu adalah urusan pergantian kepemimpinan negara.  Ini urusan serius di semua negara.

Dalam prakteknya itu lebih mengutamakan kepastian dari pada keadilan. Menurut Jimly, putusan PN Jakpus ini seperti memberi keadilan bagi satu orang, keadilan bagi satu partai, tapi berdampak kerusakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena yang harus diutamakan kepastian dan kemanfaatan itulah prinsip keadilan.

"Jangan sok sok mengadili tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh. Tidak benar itu. Kalau langit runtuh tidak perlu keadilan lagi. Jadi tegakkan keadilan karena langit tidak akan pernah runtuh," kata Jimly, saat dikontak Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), belum lama ini. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo