TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penjabat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Filep: Mendagri Bisa Aja Keliru

Laporan: AY
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:11 WIB
Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma. (Ist)
Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma. (Ist)

JAKARTA - Senayan menyoroti polemik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5292/SJ yang diteken 14 September 2022 lalu.

Dalam SE ini, pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua Komite II DPD Filep Wamafma meminta SE tersebut segera ditinjau ulang karena secara struktural telah menerobos regulasi lainnya. Kedudukan Plt, Pj, dan Pjs bersifat sementara.

“Akan berbahaya bila keputusan yang dibuat oleh pejabat yang sementara itu memiliki dampak yang kuat. Terutama bagi kebijakan strategis yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya,” tegasnya.

Filep menjelaskan, regulasi yang diterobos yakni Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pasal ini mengatur empat hal yang tidak boleh dilakukan seorang Pj.

Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Dan terakhir, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tidak hanya itu, surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-304/10/Tahun 2015 juga memberikan batasan kewenangan bagi penjabat kepala daerah dalam mutasi pegawai.

Dalam surat tersebut, Pj kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian dalam mutasi pegawai.

Hal itu berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN. Pj kepala daerah juga tidak boleh menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Kecuali, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Surat kepala BKN ini tentu juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Senator asal Papua Barat ini menegaskan pentingnya izin tertulis dari Mendagri agar keputusan yang diambil Pj kepala daerah tidak berdampak negatif bagi kondisi kepegawaian di daerah. Izin ini untuk menghindari potensi abuse of power dari Pj/Pjs kepala daerah dalam mengganti personel pegawai di daerah.

“Karena ini berbahaya sekali. Bisa saja hanya karena tidak suka, seorang pejabat di daerah bisa dimutasi oleh Pj/Pjs tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Lagi pula kebijakan strategis mutasi ini kan dilarang dilakukan oleh pejabat yang cuma diberi mandat seperti Pjs ini,” ujarnya.

Filep menegaskan, SE Mendagri tersebut juga bertentangan dengan Pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan.

Dalam pasal itu menyebutkan, ‘Badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran’.

Dia menjelaskan, sudah seharusnya ada aturan baku terkait kewenangan Pj/Pjs tersebut, yang levelnya bukan sekadar SE. Apalagi jelas SE tersebut menabrak peraturan pemerintah (PP) di atasnya.

“Bagi saya, Mendagri sangat inkonsisten dalam mengeluarkan SE. Bisa dibayangkan satu SE bisa menghalalkan tindakan yang dilarang undang-undang dan PP,” kata Filep.

Mendagri mesti segera menyadari kekeliruannya dalam menerbitkan SE tersebut. Dia khawatir SE tersebut akan mengakibatkan konflik horizontal dan vertikal di daerah.

"Saya berharap Mendagri bisa melihat kembali SE ini agar bisa mereduksi potensi dampak negatif yang ditimbulkan,” harapnya. rm.id

(Foto : Istimewa)
Pos Sebelumnya:
Diperiksa KPK 12 Jam
Pos Berikutnya:
Waspada, Pemilih Ganda!
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Ist)
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo