TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tangkap Petugas Kebersihan yang Cabuli Anak Berusia 13 Tahun di Serang

Oleh: Mgq1
Rabu, 05 April 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (Ist)
Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (Ist)

SERANG - Polisi berhasil menangkap seorang petugas kebersihan salah satu kampus swasta berinisial AG (40), yang memperkosa seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Diketahui, aksi tersebut dilakukannya selama kurang lebih satu bulan.

"Pelaku telah melakukan empat kali aksinya. Pelaku AG ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun, di kamar kontrakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan RS Pemda pada Sabtu (1/4/2023) lalu. Pada saat itu, pelaku hendak menjemput korban untuk ke rumah kontrakan yang telah disewanya.

Diketahui, AG juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar menuruti kemauannya.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan," jelasnya.

Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun dengan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Terus jaga putra putri dan selalu waspada, supaya tidak menjadi korban kejahatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo