Polisi Tangkap Petugas Kebersihan yang Cabuli Anak Berusia 13 Tahun di Serang
SERANG - Polisi berhasil menangkap seorang petugas kebersihan salah satu kampus swasta berinisial AG (40), yang memperkosa seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Diketahui, aksi tersebut dilakukannya selama kurang lebih satu bulan.
"Pelaku telah melakukan empat kali aksinya. Pelaku AG ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korban berusia 13 tahun, di kamar kontrakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan RS Pemda pada Sabtu (1/4/2023) lalu. Pada saat itu, pelaku hendak menjemput korban untuk ke rumah kontrakan yang telah disewanya.
Diketahui, AG juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar menuruti kemauannya.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan," jelasnya.
Atas hal tersebut, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun dengan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Terus jaga putra putri dan selalu waspada, supaya tidak menjadi korban kejahatan," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu