TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KKP Kudu Genjot Produksi Perikanan Lokal

Duh, Ikan Dan Garam Kok Impor

Laporan: AY
Minggu, 09 April 2023 | 10:01 WIB
Abdullah Tuasikal Anggota Komisi IV DPR. (Ist)
Abdullah Tuasikal Anggota Komisi IV DPR. (Ist)

JAKARTA - Kalangan Komisi IV DPR menyoroti rencana impor ikan dan garam yang dilakukan tahun ini. DPR mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekan kegiatan importasi di dua komoditi ini.

Anggota Komisi IV DPR Abdullah Tuasikal mengungkapkan data neraca pangan nasional yang disusun Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Diketahui, terdapat beberapa komoditas pangan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tahunan dalam negeri. Salah satunya, komoditi ikan yang masih kekurangan 266 ribu ton dari total pemenuhan kebutuhan nasional sebesar 18,5 juta ton.

“Makanya impor ikan masuk dalam perencanaan sebesar 266 ribu ton. Tentu ini patut jadi perhatian KKP agar mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan nasional. Fokus pada peningkatan produksi dalam negeri untuk memenuhi stok kebutuhan tahunan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Karena itu, pihaknya mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap dan Ditjen Budidaya KKP untuk memperbanyak program yang berkaitan langsung pada peningkatan produksi perikanan.

Dalam kesempatan tersebut, Tuasikal juga memberikan apresiasi atas penyusunan regulasi penangkapan ikan terukur yang sedang dilakukan KKP.

Dirinya berharap, kebijakan tersebut dapat disertai dengan dokumen, anggaran, infrastruktur pendukung dan sistem pengawasannya. Pengembangan sarana dan prasarana yang menunjang penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur juga harus menjadi prioritas.

Pengembangan infrastruktur tersebut antara lain, peningkatan sarana prasarana pelabuhan perikanan disertai dengan sistem pengawasan aktivitas penangkapan ikan dan data jumlah tangkapan.

“Kebijakan penangkapan ikan terukur dapat secara optimal meningkatkan pendapatan negara dari sektor kelautan dan perikanan,” sarannya.

Kegiatan penangkapan ilegal, lanjutnya, juga mesti ditindak tegas. Keberadaan kapal pengawas juga diperbanyak untuk efektivitas program penangkapan ikan terukur. Agar, kapal-kapal perikanan yang terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan terukur mendarat di pelabuhan yang sudah ditetapkan.

“Masalahnya apakah kapal (pengawas) yang ada sekarang sudah cukup? Kalau tidak cukup ya harus dicukupkan untuk mendukung kegiatan ini,” jelasnya.

Hal senada dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPR Suhardi Duka. Menurutnya, di saat negara kita ekspor ikan tuna ke berbagai negara, Pemerintah juga mengeluarkan kuota impor untuk ikan salmon.

Adapun impor ikan salmon ini diperuntukkan bagi kebutuhan restoran dalam negeri.

“Pertanyaannya, apakah kita sudah defisit? Kalau kita defisit bagaimana caranya meningkatkan ekspor kita,” ujarnya.

Dia juga menyoroti kuota impor garam di tahun 2023 yang jumlahnya cukup fantastis mencapai 2,8 juta ton. Dia pun mempertanyakan angka ini, sebab dikhawatirkan importasi garam ini akan mengganggu garam petani lokal.

“Terhadap garam ini kok bisa-bisanya defisit atau impor, dan ini jumlahnya besar sekali sampai 2,8 juta ton. Ini jelas menyerap devisa kita,” ujarnya.

Karena itu, dia mempertanyakan koordinasi yang dibangun KKP bersama Kementerian Perindustrian. Sebab, importasi garam ini setiap tahun angkanya terus meningkat.

“Bagaimana koordinasi antara KKP dengan Kemenperin agar garam industri tidak masuk di pasar. Ini kan yang menyebabkan besarnya impor ini,” ujarnya Dia meminta importasi garam bisa ditekan agar garam dalam negeri bisa terserap di dalam negeri.

“Perlindungan terhadap petani garam kita semakin lemah. Pasarnya direbut oleh garam industri yang merembes masuk ke pasaran,” tambah dia.

Sementara, Sekjen KKP Antam Novambar menegaskan, ikan salmon memang banyak diimpor untuk kebutuhan restoran dalam negeri. Namun, dia memastikan pihaknya tetap menjaga kewaspadaan jangan sampai ikan impor ini menyingkirkan ikan dalam negeri.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), untuk ekspor ikan kita di tahun 2022 sebesar 194 ribu ton, sementara impor yang masuk sebesar 8 ribu ton.

Adapun nilai ekspor perikanan di tahun 2022 sebesar 960 juta dolar AS, sedangkan impor ikan senilai 79 juta dolar AS.

“Jadi (nilai impor) ini 10 persennya pun tidak sampai. Tapi kita tetap waspada, jangan sampai ikan kita tersingkir karena mereka ini (untuk ikan salmon) tidak menangkap lagi di laut tapi dibudidayakan,” jelasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo