TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Nakes Demo Hari Ini

Kemenkes: Jangan Abaikan Pelayanan!

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 08 Mei 2023 | 09:22 WIB
Saat Nakes di Banyuwangi melakukan demo di kantor DPRD.  Foto : Ist
Saat Nakes di Banyuwangi melakukan demo di kantor DPRD. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan peringatan kepada para dokter dan seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan pelayanan terhadap pasien.

Hal ini merespons rencana aksi damai menolak pemba­hasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan hari ini.

Lima organisasi profesi terse­but yaitu, Ikatan Dokter Indo­nesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Juru Bicara Kemenkes Mo­hammad Syahril menilai, me­nyuarakan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, parti­sipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan, dapat mengorbankan kepentingan masyarakat.

Layanan pasien harus di­prioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan ke­sehatan pasien’,” ingat Syahril dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.

Dia mengimbau para dokter serta tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah atau izin dari pimpinan satuan kerja.

Hal ini, sesuai dengan Per­aturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Syahril mengatakan, tuntutan para pendemo terkait RUU Kese­hatan yang seolah-olah berpoten­si memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan.Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” tegasnya.

Justru, menurut dia, dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, diusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung beruru­san dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, ter­masuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelasnya.

Beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diu­sulkan Pemerintah di antaran­ya, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tin­dak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Selain itu, RUU kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pen­didikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu mem­bayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” terangnya.

Foto : Istb
Pos Sebelumnya:
Ketum Parpol Datang Giliran
Pos Berikutnya:
Pilkada Solo 2024
Foto ; Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit