Nakes Demo Hari Ini
Kemenkes: Jangan Abaikan Pelayanan!

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan peringatan kepada para dokter dan seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meninggalkan pelayanan terhadap pasien.
Hal ini merespons rencana aksi damai menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan hari ini.
Lima organisasi profesi tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menilai, menyuarakan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, partisipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan, dapat mengorbankan kepentingan masyarakat.
Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien’,” ingat Syahril dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.
Dia mengimbau para dokter serta tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah atau izin dari pimpinan satuan kerja.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Syahril mengatakan, tuntutan para pendemo terkait RUU Kesehatan yang seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan.Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” tegasnya.
Justru, menurut dia, dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, diusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelasnya.
Beberapa pasal baru terkait perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah di antaranya, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Selain itu, RUU kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” terangnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu