TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wanita di Depok Tertipu Puluhan Juta, Ditawari Kerja Pencet Like-Subscribe Youtube

Oleh: Mg.1
Selasa, 09 Mei 2023 | 12:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Seorang wanita berinisial SN, menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Namun, ia justru mengalami kerugian hingga puluhan juta dengan bekerja memencet like dan subscribe video YouTube.

"Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu. Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5 kali," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan olehnya, pelaku terus memberikan komisi hingga tugas ke-6 yang dilakukan oleh korban. Namun, ia wajib membayar deposit maksimal Rp 500 ribu dengan reward 20%.

Hal tersebut terus berlanjut dengan komisi yang baru dapat dicairkan pada tugas ke-8. Pada tugas ke-9, korban memutuskan untuk membayar deposit sebesar Rp 2,5 juta ke dalam aplikasi tersebut.

"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit korban dimasukkan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," jelasnya.

SN juga diminta untuk memberi bintang dan ulasan melalui google maps. Para peserta di dalam grup tersebut harus melaksanakan tugas yang diberikan, apabila ingin mencairkan reward yang dijanjikan oleh pelaku penipuan.

"Terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya, korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," jelasnya.

Korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan usai diminta membayar deposit sebesar Rp 14.700.000 dan Rp 30.000.000 untuk melanjutkan tugasnya. Namun, komisi SN tak kunjung didapat.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti laporan dengan Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo