TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Fotografer di Tangerang Ditangkap usai Tanam Ganja dalam Rumah

Oleh: Mg.1
Jumat, 12 Mei 2023 | 18:48 WIB
Ikustrasi
Ikustrasi

TANGERANG - Polisi berhasil menangkap seorang fotografer freelance berinisial RA usai kedapatan menanam narkotika jenis ganja di dalam rumahnya sendiri. Ia berhasil ditangkap di kawasan Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan sebanyak sembilan pohon tanaman ganja.

"Dalam penggeledahan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Maryadi tersebut, didapati sembilan pohon tanaman ganja," kata Sigit, Jumat (12/5/2023).

Pelaku nekat menanam pohon ganja tersebut di dalam rumahnya sendiri, dengan menggunakan polybag. Kemudian, ia juga merakit beberapa lampu yang digunakan sebagai pencahayaan.

"Jadi tanaman ganja tersebut ditanam di polybag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian menggunakan beberapa lampu yang sudah dirakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," jelasnya.

Pelaku berhasil dibekuk sebelum sempat mengedarkan ganja miliknya tersebut yang dibawanya dari Thailand. 

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku sengaja membawa ganja dari Thailand untuk kepentingannya pribadi. Ia pun mencoba menanamnya di dalam rumah. 

"Yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumah. Jadi pelaku ini belum sempat mengeluarkan ganja tersebut dan sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian," ucap Sigit.

Sejumlah barang bukti berupa sembilan pohon ganja, alat penerangan, filter udara, ganja kering, hingga pupuk pun berhasil diamankan polisi.

"Pelaku diganjar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo