TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Ringkus 4 Orang Sindikat Pengganjal ATM

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Ist.
Ist.

CIPUTAT TIMUR-Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Aksi kejahatan ini dilakukan empat pelaku yang beroperasi di wilayah Ciputat dan sekitarnya dengan cara menipu korban di mesin ATM.

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait hilangnya uang nasabah Bank Mandiri secara misterius.

 

 Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 11.00 WIB di mesin ATM Bank Mandiri Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Korban, Pujiyono (62), kaget setelah mengetahui saldonya berkurang hingga Rp 73.226.868 akibat transaksi ilegal yang sama sekali tidak ia lakukan. 

 

 Bambang mengatakan, transaksi mencurigakan itu meliputi pembelian emas dalam jumlah besar dan transfer ke beberapa rekening berbeda. Merasa menjadi korban kejahatan, Pujiyono segera melapor ke Polsek Ciputat Timur. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim Reskrim.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal slot kartu mesin ATM. Tujuannya agar mesin mengalami error sehingga kartu nasabah tidak bisa keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dengan alasan menolong, lalu secara diam-diam mencuri PIN korban,” ungkapnya. 

 

 Begitu korban pergi meninggalkan lokasi, pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang tertinggal dan menguras saldo korban melalui transaksi elektronik, pembelian emas, hingga transfer ke rekening penampung. Modus ini termasuk salah satu bentuk kejahatan siber konvensional yang kini kembali marak.

 

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, petugas menemukan rekaman pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung, Ciputat. 

 

 Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak cepat dan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatannya. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tiga rekan pelaku lainnya, yaitu RI (26), YS (31), dan JS (28).

 

“Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, saat tengah menggunakan narkoba. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap sabu, 18 kartu ATM diduga milik korban lain, uang tunai Rp 5 juta, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, beberapa ponsel, serta kwitansi pembelian emas dan print out rekening korban,” ungkapnya. 

 

Bambang menyampaikan apresiasi atas kinerja timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

 “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” ungkapnya. 

 

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat jumlah kartu ATM yang ditemukan cukup banyak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit