TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rumah Dito Mahendra Digeledah, Polisi Sita Senjata hingga Peluru

Oleh: Mg.1
Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, dan berhasil mengamankan senjata jenis airsoft gun dan juga 78 butir peluru. Dito Mahendra pun masih berstatus buron dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah kedua rumah Dito Mahendra yang berada di kawasan Jakarta Selatan.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Djuhandhani Rahardjo, Sabtu (20/5/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (19/5) kemarin, pada pukul 15.00 WIB usai menerima surat perintah. Kedua tim pun dikerahkan menuju lokasi.

"(Penggeledahan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," jelasnya.

Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:

- Rumah Jalan Brawijaya:

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

4 . Satu unit HP merk Nokia

- Rumah Jalan Intan RSPP

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam

2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm

3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merek Night Evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Saat ini, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Kasus ini berhasil terungkap usai KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3/2023) lalu, dan menemukan 15 senjata api.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo