TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun, Venna Melinda Tegaskan Bukan Masalah Puas atau Tidak

Oleh: Mg.1
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA, Ferry Irawan, yang terseret kasus KDRT terhadap Venna Melinda, divonis 1 tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri. Venna pun menegaskan bahwa tidak penting ia puas atau tidak, ia akan menyerahkan hal tersebut kepada pengacaranya.

"Ya yang pasti aku tetap kembalikan kepada JPU yang jadi pengacara aku. Kalau mereka menyatakan akan pikir-pikir dulu. Pengacaranya Ferry akan pikir pikir dulu dalam waktu tujuh hari," kata Venna Melinda, Kamis (26/5/2023).

Menurutnya, masalah terkait KDRT yang dialaminya tak seharusnya dialami para perempuan. Ia pun berharap masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi perempuan lainnya.

"Sebenarnya masalah KDRT ini bukanlah masalah puas nggak puas ya karena aku memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagian korban KDRT ingin kasus ini menjadi pembelajaran kita semua khususnya kaum perempuan di Indonesia," ungkapnya.

Venna Melinda berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para perempuan untuk melek hukum dan mulai berani berbicara apabila mengalami KDRT. 

"Kalau kita speak up itu kita mau nggak mau menjadi melek hukum. Proses persidangan sudah bisa dilihat bagaimana dari saksi fakta, saksi ahli, ada saksi dari pihak Ferry, saksi aku sebagai korban, proses hukum, itu aku memaknainya betul karena menjadi orang yang speak up itu mental," tulisnya.

Terkait vonis 1 tahun Ferry Irawan, Venna Melinda menyerahkan putusan tersebut kepada hakim. Setelah ini, ia akan mulai mengurus perceraian.

"Kalau soal vonisnya itu sekali lagi itu kewenangan hakim. Jadi aku sebagai korban memercayakan kepada negara. Yang paling penting setelah vonis aku fokus masalah cerai," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo