TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ASN Pamer Gaji Rp 34 Juta

DPRD Desak Pemprov DKI Tuntaskan Kasus Flexing

Oleh: Farhan
Jumat, 26 Mei 2023 | 11:01 WIB
Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI. Foto : Ist
Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI. Foto : Ist

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuntaskan kasus flexing yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DI lingkungan Pemprov DKI, Ngabila Salama. Atasannya juga, harus dikenai sanksi terkait persoalan tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendesak Pemprov DKI memberi sanksi tegas ke­pada ASN di Pemprov DKI, Ngabila Salama. Sebagai konsekuensi jabatan, tegas dia, sanksi tersebut juga harus diberikan kepada atasannya.

Sanksi kepada atasan Ngabila, lanjut dia, diharap bisa menghadirkan mekanisme saling mengingatkan antara atasan kepadabawahan atau sebaliknya. Dengan begitu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI tidak terjerat kasus serupa, yakni flexing.

“Kalau ada bawahan yang melakukan kesalahan, sanksinya bukan hanya diberikan kepada yang melakukan (kesalahan). Atasan juga harus dimintai pertanggungjawaban, sebagai konsekuensi dari jabatan,” ujar Gembong di Jakarta, kemarin.

Ia juga mengkritisi Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI, yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono. Menurut dia, aturan terkat flexing di Pemprov DKI itu terbukti tidak efektif dan wajib dievaluasi.

Edaran belum tentu sampai keseluruh ASN di Pemprov DKI. Jadi, budaya yang harus dibangun adalah tanggung jawab atasan ke­pada bawahan,” tegas dia.

Terpisah, Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Ngabila, Rabu (24/5). Menurut dia, pemeriksaan itu untuk men­gonfirmasi tentang motif yang bersangkutan memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial (medsos).

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga menanyakan ten­tang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di KPK senilai Rp 73 juta milik Ngabila, yang dirasa tidak sesuai dengan pendapatannya.

“Ini kami dorong. Nanti, yang bersangkutan akan perbaiki LHKPN-nya dan kami bantu koor­dinasi dengan KPK,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh ASN di Pemprov DKI untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui LHKPN. “Semua pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Seluruhnya harus dilaporkan, nggak boleh ada yang lewat,” tegas dia.

Diketahui, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Ngabila Salama menjadi sorotan lantaran pamer gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial. Hal itu bermula ketika Ngabila Salama membuat status yang menyebut dirinya kenal dekat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia memamerkan nominal ga­jinya yang mencapai Rp 34 juta per bulan. (RM.id)

Eddy Soeparno Sekjen PAN. Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Wacana Pembubaran KIB
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo