TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Cek Indikasi Dana Politik Dari Bisnis Haram Narkoba

Laporan: AY
Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan bisnis haram narkotika.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berjanji akan mengecek dugaan ini.

"Nanti pasti akan kita cek. Kami sudah dengar informasi itu dari Bareskrim Polri. Seluruh laporan terkait indikasi kecurangan pasti kita telusuri," tegas Afifuddin usai uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5).

Afifuddin juga mengatakan, KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini tengah memasuki tahapan uji publik.

PKPU-nya belum disahkan. Setelah disahkan, kami akan dalami lebih intens laporan-laporan tersebut. Termasuk laporan teman-teman dari Bawaslu dan dari berbagai lembaga," ujar dia.

KPU mendorong partai politik mencatat seluruh sumber dana kampanyenya.

"Yang penting tercatat jumlahnya ada dan tercermin dalam bentuk kampanyenya. Dananya sekian, bisa melakukan kegiatan kampanye yang masif, misalnya," tuturnya.  

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengendus indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan bisnis laknat narkotika.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan, indikasi tersebut bukan hal baru. Sudah muncul pada Pemilu 2019.

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral. Kalau melihat data yang lalu, memungkinkan indikasi ini benar adanya," kata Kombes Pol. Jayadi dalam sebuah acara, beberapa hari lalu. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo